Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Gelar Operasi 30 Hari di Laut, Atasi Kerusakan Lingkungan

Kompas.com - 18/11/2019, 07:47 WIB
Diamanty Meiliana

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menggelar operasi 30 hari di laut dari November hingga Desember 2019 untuk menindak aksi kejahatan lingkungan di wilayah perairan dalam upaya mengatasi kerusakan lingkungan.

Hal itu dikatakan oleh Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho Sani.

"Kita harus mengatasi ataupun melawan kejahatan yang terkait di laut. Ini adalah program paling besar yang kita namakan operasi 30 hari di laut dengan tagline 'Hentikan Pencemaran dan Perusakan Lingkungan, Selamatkan Laut Kita'," katanya di Jakarta, Minggu (17/11/2019), dikutip dari Antara.

Baca juga: Pembersihan Laut Pangandaran yang Tercemar Butuh 4-5 Hari

Operasi 30 hari di laut yang dikoordinasi oleh KLHK melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Luar Negeri.

Selanjutnya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Perhubungan, TNI Angkatan Laut, Kepolisian Republik Indonesia, Badan Keamanan Laut, serta Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional.

Baca juga: Jokowi: Hadapi Kejahatan Lingkungan Hidup Harus Tegas

Kegiatan operasi mencakup pemantauan kegiatan di laut yang berpotensi merusak lingkungan, rangkaian kampanye pelestarian lingkungan kepada warga dan pelaku usaha, serta penegakan hukum terkait perusakan lingkungan dan pencemaran di wilayah laut.

"Tujuan utamanya yaitu meningkatkan kualitas air laut," kata Rasio.

Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK Yazid Nurhuda mengatakan, operasi 30 hari di laut akan fokus pada penanganan pencemaran dan perusakan lingkungan di pulau-pulau rawan kejahatan lingkungan seperti Pulau Batam, Pulau Belitung, Jakarta Utara, Tangerang, serta perairan Jawa Barat.

Baca juga: Walhi: Negara Seolah Menyubsidi Pelaku Kejahatan Lingkungan

Operasi penegakan hukum tersebut dijalankan karena kerusakan wilayah pesisir, hutan mangrove, dan terumbu karang serta aliran sampah dari daratan telah mengancam kelestarian ekosistem wilayah perairan Indonesia.

"Sampah-sampah kita ini jika tidak dikelola dengan baik maka masuk ke laut dan menimbulkan pencemaran lingkungan," kata Rasio.

Pemerintah mengimbau warga berpartisipasi aktif dalam menjaga dan melestarikan lingkungan, antara lain dengan tidak membuang sampah ke laut, menghindari penggunaan plastik sekali pakai, memilah sampah, serta mengurangi, menggunakan kembali, dan mendaurulang sampah.

Kompas TV Kontras menyebut, kebakaran hutan di sejumlah daerah di Sumatera dan Kalimantan disebut sebagai kejahatan lingkungan. Kontras bahkan meminta bantuan PBB untuk ikut memberikan perhatian, dalam proses penanganan karhutla di Sumatera dan Kalimantan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara


Terkini Lainnya

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Nasional
Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Nasional
Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Nasional
Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Nasional
KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

Nasional
Pengamat Heran 'Amicus Curiae' Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Pengamat Heran "Amicus Curiae" Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Nasional
Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Nasional
Marak 'Amicus Curiae', Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Marak "Amicus Curiae", Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Nasional
Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Nasional
Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Nasional
Pakar: 'Amicus Curiae' untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Pakar: "Amicus Curiae" untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Nasional
Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com