JAKARTA, KOMPAS.com — Deputi VI Bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Ghafur Darmaputra menyebutkan, wacana soal pasangan yang belum lulus pembekalan pranikah tidak diperbolehkan menikah masih dipersiapkan.
"Gagasan ini masih dipersiapkan," kata Ghafur saat dihubungi Kompas.com, Jumat (15/11/2019).
Ghafur menjelaskan, pada intinya untuk mempersiapkan warga Indonesia menjadi sumber daya manusia (SDM) yang unggul ke depannya.
Baca juga: Soal Sertifikasi Perkawinan, Komnas HAM Minta Jangan Dijadikan Kewajiban
Antara lain untuk menciptakan SDM sehat seperti bebas dari stunting, cacat, dan lainnya.
"Intinya untuk mempersiapkan manusia Indonesia seutuhnya. Bebas dari stunting, cacat dan seterusnya," kata dia.
Menurut Ghafur, pengetahuan tentang pernikahan diperlukan oleh setiap pasangan.
Hal tersebut agar pasangan yang berencana menikah dapat mempersiapkannya dengan baik.
"Pengetahuan akan pernikahan perlu dipersiapkan dengan baik," kata dia.
Baca juga: Wakil Komisi VIII soal Sertifikasi Perkawinan: Pak Menko PMK Jangan Bikin Gaduh
Sebelumnya, Menko PMK Muhadjir Effendy menginginkan agar Kantor Urusan Agama (KUA) bersama kementerian terkait memberikan pembinaan pranikah secara menyeluruh, mulai dari aspek keagamaan hingga gizi anak.
"Kita ingin revitalisasi. Selama ini kan hanya KUA dan menurut saya belum mantap. Karena itu, dengan melibatkan kementerian yang terkait misalnya untuk bidang kesehatan reproduksi," ujar Muhadjir di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (4/11/2019).
"Dan kemudian pencegahan terhadap berbagai macam penyakit, terutama yang berkaitan dengan janin, anak-anak usia dini dan seterusnya itu bisa diantisipasi oleh kementerian kesehatan," kata dia.
Baca juga: Soal Sertifikasi Perkawinan, Komisi VIII DPR: Jangan Sampai Memberatkan Warga
Saat ditanya apakah pasangan yang belum lulus dalam proses pembekalan tersebut belum pula boleh menikah, Muhadjir membenarkan.
"Ya sebelum lulus mengikuti pembekalan enggak boleh nikah," ucap dia.
Kemenko PMK juga sebelumnya bakal mencanangkan program sertifikasi perkawinan.
Program itu diperuntukkan bagi pasangan yang hendak menikah.