Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejaksaan Agung Eksekusi Uang Pengganti Terpidana Kasus Korupsi Sebesar Rp 477,359 Miliar

Kompas.com - 15/11/2019, 16:08 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung melakukan eksekusi uang pengganti terhadap terpidana Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara PT PLN Batubara senilai Rp 477,359 miliar.

Sebanyak Rp 100 miliar dari jumlah uang tersebut dihadirkan sebagai bentuk simbolis saat konferensi pers di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (15/11/2019).

"Hari ini adalah eksekusi barang bukti dengan nilai Rp 477.359.539.000. Yang ada di sini Rp 100 miliar, artinya kalau ditumpuk, kita tidak akan kelihatan yang ada di sini," ungkap Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin saat konferensi pers.

Baca juga: Kejaksaan Agung Tangkap Buron Korupsi Rp 477,359 Miliar

Jaksa Agung menuturkan, nominal uang tersebut sesuai putusan Mahkamah Agung nomor 3318 K/Pid.Sus/2019 tanggal 17 Oktober 2019.

Kokos divonis 4 tahun penjara, denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan, serta pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 477,359 miliar.

Burhanuddin mengatakan bahwa uang tersebut sudah diserahkan ke kas negara.

"Uang pengganti tersebut telah disetor ke kas negara oleh jaksa eksekutor melalui Sistem Informasi PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) Online atau Simponi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," katanya.

Baca juga: Kejaksaan Tangkap Buron Korupsi Thamrin Tanjung di Mal

Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Warih Sadono menuturkan bahwa sumber uang tersebut bukan hal yang penting.

Warih menilai bahwa pengembalian uang kerugian negara tersebut lebih penting.

"Uangnya berasal dari mana kita tidak perlu tahu, yang penting yang bersangkutan mengembalikan dan disetorkan kepada rekening titipan Kejati DKI Jakarta," ungkap Warih saat konferensi pers yang sama.

Baca juga: Seorang Buron Korupsi asal Kota Banjar Ditangkap di Bogor

Ke depannya, Jaksa Agung mengatakan bahwa belum ada tersangka lain dalam kasus tersebut.

Hanya saja, masih terdapat proses banding untuk tersangka Khairil Wahyuni.

Kokos Jiang ditangkap di Jalan TB Simatupang Nomor 71, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (11/11/2019).

Kokos terjerat kasus ini saat menjabat sebagai Direktur Utama PT Tansri Madjid Energi (PT TME) dan selaku kuasa dari Andi Ferdian, sebagai Direktur PT TME.

Baca juga: Jaksa Agung Apresiasi Penangkapan Buron Korupsi Thamrin Tanjung

Dalam kasus ini, Kokos bersama-sama Direktur Utama PT PLN Batubara, Khairil Wahyuni, mengatur dan mengarahkan untuk membuat nota kesepahaman dan kerja sama Operasi Pengusahaan Penambangan Batubara agar diberikan kepada Kokos.

Kemudian, Kokos membuat dan menandatangani Nota Kesepahaman dan Kerja Sama Operasi Pengusahaan Penambangan Batubara, tidak dilakukan "desk study" dan kajian teknis.

Kemudian, melakukan pengikatan kerja sama jual beli batu bara yang masih berupa cadangan, serta membuat kerja sama tidak sesuai spesifikasi batu bara yang ditawarkan.

Kompas TV Terpidana kasus korupsi di perusahaan daerah air minum Sidoarjo, Jawa Timur yang juga diduga sosok di balik pengaturan skor liga 2 sepak bola menyerahkan diri ke kejaksaan negeri Sidoarjo. Vigit Waluyo menyerahkan diri didampingi keluarganya dan langsung ditahan di lapas kelas 1A Sidoarjo sejak Jumat lalu. Vigit akan menjalani masa penahanan selama 1 tahun 6 bulan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com