Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingin Larang Koruptor Ikut Pilkada, KPU Dikhawatirkan Cari Popularitas

Kompas.com - 13/11/2019, 17:51 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Indonesia Political Institute (IPI), Karyono Wibowo, mengkritisi sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bersikeras ingin melarang eks narapidana kasus korupsi ikut pilkada.

Karyono Wibowo khawatir rencana ini hanya digunakan untuk kepentingan sesaat.

"Tentu saja menimbulkan sejumlah pertanyaan seolah-olah KPU itu memaksakan agendanya untuk memasukkan larangan mantan narapidana korupsi ikut dalam kontestasi pilkada," ujar Karyono dalam diskusi "Mengupas Polemik Larangan eks Korupsi Maju di Pilkada" di Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (13/11/2019).

"Apakah supaya dilihat bahwa KPU terlihat bersih, atau sekedar untuk mencari popularitas, atau ada agenda lain di balik itu semua," kata Karyono.

Baca juga: 2 Alasan KPU Tetap Larang Eks Koruptor Maju Pilkada

Pasalnya, kata dia, KPU sempat menyatakan akan kembali mengusulkan larangan serupa untuk Pemilu 2024 jika rencana pada tahun ini gagal terealisasi.

Padahal, menurut Karyono, KPU tentu memahami bahwa secara dasar hukum tidak ada aturan yang melarang mantan narapidana korupsi ikut dalam kontestasi pilkada.

"Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, jelas sekali itu membolehkan mantan narapidana korupsi (ikut pilkada) sepanjang dia mengemukakan bahwa dirinya adalah mantan narapidana dan sejauh dalam vonis pengadilan hak politiknya tidak dicabut oleh pengadilan," ucap Karyono.

Selain itu, ada sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan mantan narapidana korupsi mencalonkan diri dalam pilkada.

Baca juga: Perludem Minta MK Percepat Uji Materi Pasal Napi Kasus Korupsi di UU Pilkada

Lalu, pada 2018 ketika KPU membuat Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 tahun 2018 yang melarang mantan narapidana korupsi mencalonkan diri di pemilihan legislatif (pileg), aturan itu pun dugugurkan Mahkamah Agung (MA).

"Mestinya menurut saya KPU sudah tahu kondisinya tetapi kenapa KPU terus memaksakan memasukkan pasal larangan eks koruptor mengikuti pilkada?" kata dia.

Sebelumnya, KPU hendak melarang mantan narapidana korupsi mencalonkan diri di Pilkada tahun depan.

KPU berpendapat, aturan tersebut tidak akan melanggar hak asasi seorang eks koruptor. Sebab, pada pilpres lalu pun larangan serupa sudah ada.

"Dalam pemilu presiden dan wakil presiden itu salah satu syaratnya calon presiden maupun cawapres itu belum pernah korupsi. (Pilkada) ini kan pemilu juga. Kalau kemudian seperti itu, apakah itu dimaksud sebagai pelanggaran HAM? kan tidak," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2019).

Baca juga: Laode M Syarif Sayangkan Revisi UU Pemasyarakatan yang Mudahkan Napi Koruptor Bebas Bersyarat

Sementara itu, Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik, menuturkan larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi ikut pilkada sudah tercantum dalam PKPU Pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah 2020.

KPU memasukkan larangan ini pada poin syarat calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Menurut Evi, PKPU ini telah dibahas dengan Komisi II DPR tetapi belum disepakati.

Evi menuturkan PKPU ini kembali dibahas dengan Komisi II DPR dalam waktu dekat.

"PKPU belum diberi nomor. Kan nanti masih RDP lagi. Sesudah RDP, akan ada harmonisasi dengan Kemenkumham," ujar Evi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tok! Kasasi KPK Kabul, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Tok! Kasasi KPK Kabul, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com