JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara X Dwi Satriyo Annugora dan Dirut PTPN XI Gede Meivera Utama Andjana Putra, Rabu (13/11/2019) hari ini.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Dwi dan Gede akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait distribusi gula di PTPN III.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IKL (Direktur Pemasaran PTPN III, I Kadek Kertha Laksana)," kata Febri dalam keterangannya.
Baca juga: Kasus Suap Dirut PTPN III, KPK Panggil Eks Ketua KPPU
Belum diketahui apa yang akan didalami penyidik KPK melalui pemeriksaan terhadap Dwi dan Gede hari ini.
Namun, pada Selasa kemarin KPK juga telah memanggil dua Dirut PTPN. Dua dirut yang dipanggil adalah Dirut PTPN IX Iryanto Hutagaol dan Dirut PTPN XII M Cholidi.
Baca juga: Kasus Suap Dirut PTPN III, KPK Panggil Plt Dirut
Sebelumnya, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap distribusi gula yakni Direktur Utama PTPN III Dolly Pulungan, Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana, dan pemilik PT Fajar Mulia Transindo Pieko Nyotosetiadi.
Dalam kasus ini, Dolly diduga menerima fee sebesar 345.000 dollar Singapura dari Pieko terkait dengan distribusi gula yang menjadi lingkup pekerjaan PTPN III.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.