JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menurunkan ambang batas atau passing grade dalam seleksi kompetensi dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo mengaku sudah meneken Peraturan Menteri (Permen) PAN-RB Nomor 24 Tahun 2019 yang mengatur penurunan passing grade itu.
"Sudah, sudah saya teken," kata Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (12/11/2019).
Baca juga: Baru Dibuka Sehari, Ini Top Instansi dan Top Formasi CPNS 2019
Tjahjo menyebutkan, penurunan passing grade ini dilakukan karena berkaca pada pengalaman seleksi CPNS tahun lalu. Saat itu, banyak peserta yang tidak memenuhi ambang batas yang telah ditetapkan.
"Ujian tahun lalu, ada beberapa daerah enggak ada yang diterima, enggak ada yang lulus, itu kan rugi," ujar Tjahjo.
Meski ada penurunan passing grade, Tjahjo meyakini hal tersebut tidak akan membuat peserta yang lolos seleksi CPNS menurun kualitasnya.
Baca juga: Contoh Surat Lamaran CPNS 2019, Download di Link Ini
Ia meyakini akan terpilih SDM yang berkualitas. Terlebih lagi, pada tahun ini pemerintah juga memasukkan soal-soal terkait masalah kebangsaan dan nilai-nilai Pancasila.
"Secara prinsip (penurunan passing grade) tidak mengganggu hal-hal prinsip," kata Tjahjo.
Sebelumnya, sistem seleksi CPNS 2018 pada tes SKD menggunakan Permen PAN-RB Nomor 37 Tahun 2018.
Baca juga: CPNS 2019, Coba Peruntungan di Kementerian dan Lembaga Sepi Pelamar!
Mengacu pada Pasal 3 Permen PAN-RB 37/2018, dijelaskan bahwa nilai ambang batas SKD CPNS 2018, yakni 143 untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP), 80 untuk Tes Intelegensia Umum (TIU), dan 75 untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Selanjutnya, pemerintah mengumumkan bahwa tes SKD CPNS tahun ini tidak memakai aturan lama, melainkan menggunakan Permen PAN-RB 24/2019.
Dalam aturan baru, yakni Pasal Pasal 3 Permen PAN-RB 24/2019, disebutkan bahwa nilai ambang batas SKD CPNS 2019 minimal yang harus dipenuhi antara lain 126 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 65 untuk TWK.