JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengirimkan memori kasasi terkait putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang membebaskan mantan Direktur PT PLN Sofyan Basir.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memastikan KPK akan mengajukan kasasi terkait putusan tersebut namun masih menunggu salinan putusan itu.
"Kalau keputusan secara prinsip, arahan dari pimpinan sudah ada, tapi kalau secara formil tentu kami perlu menunggu salinan putusan tingkat pertama tersebut," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (12/11/2019).
Baca juga: Sofyan Basir Bebas, KPK Mati Suri?
Febri menuturkan, KPK membutuhkan salinan putusan untuk mengidentifikasi keputusan hakim. Sebab, KPK menilai ada beberapa fakta persidangan yang luput menjadi pertimbangan hakim.
"Kami perlu mengidentifikasi lebih lanjut bahwa putusan bebas yang kemarin bukan bebas murni misalnya karena ada beberapa fakta yang tidak dipertimbangkan hakim dalam tahap pertama ini," ujar Febri.
Ia melanjutkan, KPK akan resmi mengajukan kasasi sebelum 18 November 2019 mendatang sesuai batas waktu yang diatur.
"Pernyataan kasasi itu kan ada batas waktu 14 hari jadi paling lambat sebelum 18 November tentu kami akan menyampaikan sikap kasasi itu secara resmi sekaligus juga proses lebih lanjut adalah menyerahkan memori kasasinya," kata Febri.
Diberitakan, Sofyan Basir divonis bebas oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (4/11/2019).
Sementara tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Baca juga: KY Evaluasi Vonis Hakim dalam Putusan Sofyan Basir
Adapun Sofyan merupakan terdakwa kasus dugaan pembantuan transaksi suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1.
Majelis hakim berpendapat bahwa Sofyan tidak terbukti memenuhi unsur perbantuan memberi kesempatan, sarana dan keterangan kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo dalam mendapatkan keinginan mereka mempercepat proses kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau 1.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.