JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, Saleh, mempertanyakan putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan Imam.
Saleh menyayangkan langkah hakim yang menjadikan bukti kuitansi yang diserahkan KPK selaku termohon sebagai pertimbangan. Menurut Saleh, terdapat kejanggalan dalam bukti tersebut.
Baca juga: Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Imam Nahrawi
"Bukti T43 hanya ditandatangani oleh Johnny F Awuy. Sementara di sebelah kirinya itu ada nama Ending Fuad Amidi dan itu belum tanda tangan selaku Sekjen KONI. Jadi kita masih meragukan bukti itu," kata Saleh selepas sidang putusan, Selasa (12/11/2019).
Saleh menilai kuitansi tersebut belum sempurna untuk dijadikan bukti. Saleh melanjutkan, bukti-bukti yang mesti dipertimbangkan adalah bukti acara pemeriksaan.
Selanjutnya, Saleh juga mempersoalkan status sekretaris pribadi Imam, Miftahul Ulum, yang disebut sebagai representasi Imam.
"Sudah berkali-kali kita nyatakan bahwa dalam hukum pidana tidak dikenal representasi," ujar Saleh.
Kendati demikian, Saleh menyatakan akan menerima putusan tersebut. Ia belum bisa memastikan langkah apa yang akan dilakukan menindaklanjuti putusan hakim.
Baca juga: Hakim Singgung UU KPK Saat Bacakan Putusan Praperadilan Imam Nahrawi
"Langkah selanjutnya kita akan duduk bersama dengan tim, sekaligus akan berkoordinasi dengan Pak Imam Nahrawi langkah hukum berikutnya seperti apa," ujar dia.
Sehelumnya, hakim tunggal Elfian menyatakan gugatan praperadilan Imam ditolak seluruhnya. Hakim menilai penetapan Imam sebagai tersangka sah dan sesuai dengan aturan hukum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.