KOMPAS.com - Setelah tidak menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto masih menarik perhatian pembaca Kompas.com.
Sepanjang pekan lalu, 3-9 November 2019, artikel tentang Wiranto yang mengajukan gugatan kepada seseorang bernama Bambang Sujagad Susanto menjadi yang paling populer di desk Nasional.
Kabar ini bermula saat Wiranto diketahui mengajukan gugatan perdata kepada Bambang sebesar Rp 44,9 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 538/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst. Dalam situs informasi penelusuran perkara PN Jakarta Pusat, tertulis bahwa Bambang dianggap melakukan wanprestasi atau ingkar janji.
Selengkapnya, baca: Wiranto Gugat Bambang Sujagad Susanto Bayar Uang Sekitar Rp 44,9 Miliar
Kemudian diketahui bahwa Bambang Sujagad Susanto merupakan mantan bendahara umum Partai Hanura pada 2009. Saat itu, Wiranto merupakan ketua umum Partai Hanura.
Menurut pengacara Wiranto, Adi Warman, terdapat surat perjanjian dengan Bambang tertanggal 24 November 2009.
Saat itu, Wiranto menitipkan uang sebesar 2.310.000 dollar Singapura atau setara Rp 23,66 miliar ke Bambang.
Adi menjelaskan, dalam perjanjian itu, dana tersebut merupakan uang titipan Wiranto agar nantinya disimpan Bambang di bank.
Namun, sejak 2009 hingga sekarang Wiranto tidak bisa menarik uang titipan itu. Menurut Adi, Bambang mengemukakan berbagai alasan, seperti digunakan untuk usaha.
Menurut dia, uang tersebut merupakan hasil usaha, dan tidak ada kaitannya dengan Partai Hanura.
Selengkapnya mengenai gugatan Wiranto, baca: Wiranto Menggugat Eks Bendum Hanura, Ini 5 Faktanya...