JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP PDI-P Ahmad Basarah mengatakan, usulan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian terkait evaluasi pilkada langsung akan berdampak pada revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Namun, menurut Basarah, karena rangkaian Pilkada 2020 mulai berjalan, tak memungkinkan untuk melakukan perubahan terhadap UU tersebut.
"Pilkada serentak tahun 2020 ini sudah mulai bergerak, tidak mungkin perubahan UU pemilu itu dilakukan secepat itu," kata Basarah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (8/11/2019).
Baca juga: KPU: Ada Masalah di Pilkada, tetapi Tak Berarti Diubah Jadi Tak Langsung
Basarah mengatakan, untuk merevisi UU Pemilu, khususnya tentang pemilihan kepala daerah (pilkada), dibutuhkan pandangan, baik dari pemerintah, DPR, dan kelompok masyarakat.
"Di samping masih membutuhkan pandangan dan tanggapan dari berbagai pihak untuk mengkaji langkah-langkah pengambilan keputusan formil, baik apakah itu nanti insiatif DPR atau pemerintah untuk merevisi UU pemilu khususnya soal kepala daerah," ujar dia.
Kendari demikian, Basarah berharap, usulan dari Tito untuk mengevaluasi pilkada serentak ini dapat segara direspons oleh semua partai politik di DPR dalam rangka memperbaiki sistem demokrasi.
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian mempertanyakan apakah pilkada langsung masih relevan saat ini.
Hal itu dikatakan Tito saat ditanya persiapan pilkada oleh wartawan setelah rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, (6/11/2019).
"Tapi kalau dari saya sendiri justru pertanyaan saya adalah apakah sistem poltik pemilu Pilkada ini masih relevan setelah 20 tahun," kata Tito seperti dikutip dari Tribunnews.
Baca juga: KPU Ingin Pilkada Tetap Libatkan Partisipasi Masyarakat