Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keanggotaan Oknum Polisi Penculik WNA Tidak Menunggu Inkrah

Kompas.com - 08/11/2019, 12:57 WIB
Devina Halim,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penentuan status keanggotaan empat polisi yang diduga terlibat dalam penculikan dan penyekapan warga negara asing (WNA) asal Inggris bernama Matthew Simon Craib rupanya tidak perlu menunggu kasusnya inkrah.

Hal itu disampaikan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen (Pol) Listyo Sigit saat ditemui di The Tribrata, Jakarta Selatan, Jumat (8/11/2019).

"(Keputusan status keanggotaannya) enggak (perlu tunggu kasusnya inkrah), enggak juga," ujar Listyo.

Baca juga: Empat Polisi yang Diduga Terlibat Penculikan WNA Inggris Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

Nantinya, kata dia, sidang disiplin dapat digelar usai sidang pidana umum selesai dilaksanakan.

"Manakala nanti yang pidana sudah beres kemudian dia berproses, nanti kita juga bisa langsung masuk (sidang etiknya)," lanjut dia.

Keempat anggota polisi itu sendiri saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Mereka dikenakan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 bulan.

Baca juga: Empat Anggota Polisi Ditangkap atas Kasus Penculikan WNA Inggris

Adapun, pengungkapan kasus penculikan dan penyekapan itu berawal dari laporan yang terdaftar dalam nomor LP/7002/X/2019/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 31 Oktober 2019.

Pelapornya adalah rekan Matthew yang bernama Vitri Lugvianty.

Diketahui, ada enam orang yang diduga terlibat kasus tersebut. Empat di antaranya merupakan anggota Polri.

Awalnya, korban meminta izin kepada pelapor untuk menemui seseorang terkait urusan pekerjaan.

"Pada tanggal 29 Oktober 2019, korban Matthew Simon Craib memberitahukan kepada pelapor bahwa yang bersangkutan akan bertemu dengan seseorang untuk urusan pekerjaan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Senin (4/11/2019).

Baca juga: Kepolisian Akan Tindak Polisi yang Terlibat Penculikan WNA Inggris

Pada 30 Oktober 2019 pukul 02.00 WIB, korban memberitahukan kepada pelapor bahwa dia tengah dalam perjalanan pulang usai bertemu dengan rekan kerjanya.

Namun, korban tak kunjung sampai di rumah hingga pelapor mendapatkan informasi korban telah diculik oleh orang tak dikenal.

"Korban diculik oleh orang yang tidak dikenal dan melibatkan oknum anggota Polri dengan meminta tembusan uang sebesar 1 juta dollar AS," ungkap Argo.

Vitri pun langsung membuat laporan polisi terkait kasus penculikan tersebut. 

 

Kompas TV Pengajuan banding yang diajukan Ahmad Dhani atas putusan Pengadilan Negeri Jawa Timur ke Pengadilan Tinggi terkait kasus ITE telah dikabulkan. Hukuman penjara yang sebelumnya 1 tahun di kurangi menjadi 3 bulan penjara. Meski bandingnya dikabulkan Dhani saat ini masih ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur terkait kasus ujaran kebencian yang telah diputus kasasi oleh Mahkamah Agung dengan hukuman 1 tahun penjara. Selain itu Dhani baru akan menghirup udara bebas pada akhir bulan desember setelah dipotong remisi yang didapatkan pada 17 Agustus lalu. #AhmadDhani #KasusVlogIdiot #Banding
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25-30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25-30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Nasional
Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Nasional
PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com