Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sepakat Ada Wakil Panglima TNI, Basarah Bandingkan dengan di Polri

Kompas.com - 08/11/2019, 12:52 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah menilai, upaya Presiden Joko Widodo menghidupkan kembali jabatan wakil panglima TNI demi menyesuaikan kebutuhan TNI yang semakin kompleks.

Posisi itu dihidupkan kembali melalui Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia.

"Menurut pandangan saya institusi TNI kita sekarang ini adalah institusi yang bukan saja menangani masalah yang terkait pertahanan negara, bukan misi peperangan saja, tetapi juga banyak misi lain seperti peran dalam misi kemanusiaan, mendukung tindakan antiterorisme dan sebagainya," kata Basarah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (8/11/2019).

"Oleh karena itu, kebutuhan kinerja institusi TNI semakin kompleks sehingga menurut saya penting dipertimbangkan dihadirkannya Wakil Panglima," ucap dia.

Baca juga: Wakil Panglima TNI Dihapus Gus Dur, Digagas Moeldoko, Dihidupkan Jokowi

Politikus PDI Perjuangan itu membandingkannya dengan Polri.

Di institusi itu ada posisi wakil kepala Polri.

Oleh karena itu, ia menganggap wajar bila Presiden Jokowi memutuskan menghidupkan lagi jabatan wakil panglima TNI.


"Kalau kepala staf (di TNI) kan bertanggung jawab pada matranya masing-masing, Angkatan Udara, Angkatan Laut dan Angkatan Darat, tetapi kan ini (jabatan wakil panglima TNI) menyangkut koordinasi panglima TNI, baik internal dan eksternal, saya kira pada level Markas Besar TNI," kata dia.

Basarah juga yakin Jokowi memiliki pertimbangan, kajian, atau alasan yang matang untuk menghidupkan jabatan tersebut.

Saat ditanya apakah jabatan ini bertentangan dengan semangat Jokowi melakukan reformasi birokrasi, Basarah menilai, reformasi birokrasi tak sekadar mengadakan dan meniadakan jabatan.

"Tapi harus lihat dalam kajian komprehensif institusi TNI dibutuhkan hadir bukan hanya sebagai institusi menjaga pertahanan negara, peran TNI semakin kompleks sehingga struktur institusi TNI perlu diperkuat. Saya kira presiden selaku pimpinan tertinggi paling tahu," kata Basarah.


Berdasarkan perpres yang diteken Jokowi, keberadaan wakil panglima TNI tertuang dalam Pasal 13 Ayat (1).

"Markas Besar TNI meliputi: a. unsur pimpinan terdiri atas: 1. Panglima; dan 2. Wakil panglima," demikian bunyi perpres yang dikutip dari laman resmi Sekretariat Negara, Kamis (7/11/2019).

Baca juga: Mensesneg Tegaskan Jabatan Wakil Panglima TNI Bukan Tiba-tiba

Jabatan tersebut ditujukan untuk perwira tinggi dengan pangkat jenderal atau bintang empat.

Wakil Panglima merupakan koordinator pembinaan kekuatan TNI guna mewujudkan interoperabilitas/Tri Matra Terpadu, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com