JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan dilaporkan ke polisi karena diduga merekayasa penyiraman air keras yang membuat mata Novel dalam kondisi tidak sempurna.
Laporan yang dilakukan politisi PDI-P Dewi Tanjung itu dikecam berbagai pihak. Sebab, Novel Baswedan yang selama ini menjadi korban malah dituding melakukan rekayasa.
Apalagi, sampai saat ini polisi belum berhasil menangkap pelaku penyerangan, apalagi orang yang menjadi dalang serangan.
Namun, pihak Istana Kepresidenan enggan memberikan komentar soal laporan Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya.
Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman menilai, Istana tidak mempunyai kapasitas untuk merespons hal tersebut.
"Mungkin bukan tugas kepresidenan kali ya menjawab itu," kata Fadjroel di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (7/11/2019).
Ia hanya menegaskan bahwa Presiden terus berkomitmen untuk mendorong kepolisian menuntaskan kasus penyerangan Novel. Bahkan, Kepala Negara memberikan tenggat waktu kepada Polri hingga awal Desember 2019 untuk menyelesaikan perkara ini.
"Kalau komitmen pemerintah kan jelas, kalau tindakan yang melanggar hukum pasti akan mendapat sanksinya. Karena kami tegas, segala yang hukum positif akan kita tegakkan setegak-tegaknya," kata dia.
Berita ini menjadi yang terpopuler di desk Nasional Kompas.com, sepanjang Kamis (7/11/2019).
Selengkapnya dapat Anda baca: Novel Dituding Rekayasa Penyerangan, Ini Tanggapan Jubir Presiden