JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Tim Advokasi Novel Baswedan Arif Maulana mengaku heran dengan tindakan politikus PDI-P Dewi Tanjung yang melaporkan Novel atas tuduhan merekayasa kasus penyeramgan Novel.
Arif mengatakan, kasus penyerangan terhadap Novel sudah terbukti benar terjadi. Ia pun menganggap laporan yang dilayangkan Dewi ketinggalan zaman.
"Kasus Novel itu sudah fakta hukum, bukan lagi bicara debat soal fakta. Kita sekarang bicaranya sudah siapa pelakunya, siapa dalangnya. Bicara soal fakta itu sudah ketinggalan zaman," kata Arif kepada Kompas.com, Kamis (7/11/2019).
Baca juga: Kuasa Hukum Novel: Laporan Dewi Tanjung di Luar Batas Kemanusiaan
Dalam keterangan tertulis, Tim Advokasi Novel Baswedan menegaskan bahwa kasus penyerangan Novel telah diverifikasi lewat pemeriksaan medis maupun penyelidikan dan penyidikan aparat kepolisian.
Tim menduga, Dewi Tanjung sengaja melaporkan Novel untuk mengecilkan dorongan agar kasus penyerangan terhadap Novel diungkap.
"Seharusnya yang namanya politisi ya itu kan update mengenai situasi hari demi hari situasi penegakan hukum, hak asasi manusia, itu diikuti terus ya jadi tidak mungkin dia tidak tahu kasus novel itu sudah fakta hukum," ujar Arif.
Baca juga: Laporkan Novel Baswedan, Politisi PDI-P Dewi Tanjung Bisa Berbalik Jadi Tersangka
Kendati demikian, Arif enggan menduga-duga keterkaitan antara PDI-P selaku partai pengusung Presiden Jokowi dan laporan Dewi Tanjung terhadap Novel.
"Kita belum bisa menduga-duga juga, yang jelas kita baru merespon soal laporannya, ini dugaan kita tujuannya memang untuk membuat bias, membuat kabur, persoalan pengungkapan kasus, jadi tujuannya bukan untuk murni penegakan hukum," kata Arif.
Diberitakan sebelumnya, Dewi melaporkan Novel ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penyebaran berita bohong melalui media elektronik.
Baca juga: Pengacara Novel Anggap Politisi PDI-P Giring Opini, Lemahkan Upaya Penuntasan Kasus
Dewi berpendapat, Novel telah merekayasa peristiwa penyiraman air keras oleh orang tak dikenal pada 11 April 2017 silam.
"Ada beberapa hal janggal dari semua hal yang dialami, dari rekaman CCTV, bentuk luka, perban, dan kepala yang diperban. Tapi, tiba-tiba malah mata yang buta," kata Dewi di Polda Metro Jaya.
Laporan itu terdaftar dalam nomor laporan LP/7171/XI/2019/PMJ, Dit. Reskrimsus, tanggal 6 November 2019.