Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Edhy Prabowo Genjot Subsektor yang Selama Ini Bikin Jokowi Gregetan

Kompas.com - 07/11/2019, 08:56 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo memastikan akan genjot subsektor akuakultur. Subsektor yang selama ini membuat Presiden Joko Widodo 'gregetan' lantaran kurang dimaksimalkan.

Edhy berpendapat, salah satu penyebab minimnya kontribusi akuakultur karena belum terjangkaunya komponen secara menyeluruh.

Seperti pemberdayaan nelayan, pembudidayaan pengolah ikan, hingga petambak garam.

Baca juga: Kaji Ulang Cantrang, Edhy Prabowo: Musuh Utama Kita Bukan Nelayan...

Padahal, jika dimaksimalkan dengan baik, subsektor tersebut dapat menciptakan pertumbuhan industri akuakultur nasional.

"Subsektor akuakultur akan menjadi ujung tombak KKP dalam memberikan kontribusi lebih besar terhadap perekonomian nasional," ujar Edhy dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (6/11/2019).

Untuk mengatasi kelambanan pertumbuhan ekonomi dari akukultur, Edhy telah mendapat tugas dari Jokowi.

Yakni berupa memperbaiki komunikasi antara nelayan dan pelaku usaha dan membangun sentra produksi budidaya ikan.

Edhy menilai, akan ada kontribusi terhadap devisa negara. Jika, pembenahan dua aspek itu berimplikasi terciptanya lapangan pekerjaan.

Di sisi lain, pihaknya juga akan menyempurnakan kebijakan sepeninggalan Susi Pudjiastuti guna mempercepat target pertumbuhan akulturasi nasional.

"Saya sangat yakin dapat menambah devisa negara dengan menambah jumlah lapangan kerja baru di negeri ini. Kami siap merevisi beberapa aturan yang memberatkan masyarakat," jelasnya.

Edhy menyinggung adanya larangan penanganan benih lobster.

Baca juga: Edhy Prabowo: Masalah Laut Bukan Rumit Kayak Harus Menerbangkan Apollo ke Bulan

Peraturan yang dimaksud Edhy adalah Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Wilayah NKRI.

Poin yang menjadi perhatian yakni Pasal 7 yang menyebut bahwa setiap orang dilarang menjual benih lobster untuk budi daya.

Ia mengklaim, larangan penanganan benihobster banyak dikeluhkan masyarakat.

Dia berpendapat, aturan tersebut semata-mata hanya untuk mengendalikan penyelundupan ekspor benih lobster ke luar negeri.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

Nasional
Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Nasional
Yusril Kembali Klarifikasi Soal 'Mahkamah Kalkulator' yang Dikutip Mahfud MD

Yusril Kembali Klarifikasi Soal "Mahkamah Kalkulator" yang Dikutip Mahfud MD

Nasional
Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Nasional
Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Nasional
KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

Nasional
Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Nasional
Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Nasional
UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

Nasional
THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

Nasional
Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Nasional
Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Nasional
Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com