JAKARTA, KOMPAS.com - Rapat Pleno DPP Partai Golkar pada Selasa (5/11/2019) malam, memutuskan tidak boleh lagi ada kebijakan reposisi jabatan Ketua DPD I dan DPD II oleh jabatan Plt (Pelaksana Tugas) jelang Musyawarah Nasional Partai Golkar.
"Hal ini tentu untuk menjaga kedaulatan pemilik suara dan menciptakan suasana agar Munas sebagai forum tertinggi partai bisa berjalan secara demokratis, damai dan menyenangkan," kata Wakil Koordinator Bidang Kepartaian DPP Golkar Darul Siska, dalam keterangan tertulis, Rabu (6/11/2019).
Darul Siska mengatakan, penunjukan Plt hanya bisa diberlakukan ketika ketua provinsi, kabupaten/kota berhalangan tetap, seperti meninggal dunia, pindah partai atau terkena kasus hukum. Jadi bukan karena perbedaan sikap politik.
"Keputusan tersebut diambil agar organisasi di-manage sesuai AD/ART dan aturan Partai Golkar, bukan berdasarkan kepentingan kelompok atau pertimbangan subÿektif," kata dia.
Baca juga: Munas Partai Golkar Digelar 4 hingga 6 Desember
Rapat pleno juga memutuskan hal-hal strategis yang sifatnya menyangkut keorganisasian, agar semua diselesaikan melalui mekanisme organisasi lewat Korbid Kepartaian.
Selain itu, rapat pleno Partai Golkar juga menetapkan Munas akan dilaksanakan tanggal 3-6 Desember 2019 di Jakarta. Sebelumnya, akan digelar Rapimnas pada 14-15 November 2019.
Sejauh ini ada dua calon ketua umum yang menyatakan akan maju di Munas. Selain petahana Airlangga Hartarto, ada juga Bambang Soesatyo yang kini menjabat Ketua MPR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.