JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Lokataru Foundation Muhammad Elfiansyah Alaydrus mengatakan, ada puluhan ribu badan usaha yang tidak tertib membayarkan iuran BPJS Kesehatan.
Data ini didasarkan pada audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada September 2019.
"Kami menemukan 50. 475 badan usaha yang tidak tertib membayar Iuran BPJS Kesehatan. Kemudian, masih ada 2.348 badan usaha yang tidak melaporkan gajinya dengan benar," ujar Elfiansyah di Kantor Lokataru Foundation, Rawamangun, Jakarta Timur, Rabu (6/11/2019).
Baca juga: Per Oktober 2019, Utang Jatuh Tempo BPJS Kesehatan Rp 21,16 Triliun
Dari segi data kepesertaan, lanjut Elfiansyah, BPKP juga menemukan 27,7 juta NIK peserta BPJS Kesehatan yang tidak valid.
Angka ini ditemukan pada segmen kepesertaan BPJS Kesejahteraan untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Elfiansyah menuturkan, berdasarkan penelusuran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), satu juta NIK dari jumlah keseluruhan NIK yang bermasalah itu menyumbang potensi kerugian negara sebesar Rp 25 miliar.
"Negara berpotensi rugi Rp 25 miliar, sehingga artinya harus ada perbaikan terhadap NIK yang bermasalah tadi, " tegas dia.
Selain kedua persoalan di atas, Lokataru Foundation juga menemukan sebanyak 528.120 pekerja yang belum didaftarkan iuran BPJS Kesehatan. Jumlah ini berasal dari 8.314 badan usaha.
Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik, Dirut Sebut Pemerintah Jamin Masyarakat Miskin
Merujuk kepada temuan data-data ini, Lokataru menilai data kepesertaan BPJS Kesehatan kacau balau.
Elfiansyah menyebut, BPJS Kesehatan harus melakukan evaluasi atas audit BPK ini sebelum membebani masyarakat dengan kenaikan besaran iuran.
"Kami menilai kebijakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak patut dikeluarkan pemerintah. BPJS Kesehatan sebagai operator jaminan kesehatan nasional belum profesional dan maksimal mengelola program ini. Kebijakan ini tidak etis dan membebani masyarakat," tambah Elfiansyah.
Sebelumnya, pemerintah resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen pada Kamis (24/10/2019).
Baca juga: Dirut BPJS Kesehatan Luruskan soal Debt Collector Iuran...
Kenaikan iuran itu berlaku bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja.
Adapun aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
"Untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan program jaminan kesehatan perlu dilakukan penyesuaian beberapa ketentuan dalam Peraturan presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan," ujar Jokowi dalam Perpres No.75 Tahun 2019.