Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Temukan 6 Kendaraan Dinas Belum Dikembalikan Mantan Pejabat Pemkot Prabumulih

Kompas.com - 06/11/2019, 20:46 WIB
Ardito Ramadhan,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mencatat ada enam kendaraan dinas milik Pemerintah Kota Prabumulih yang belum dikembalikan mantan pejabat Pemkot Prabumulih.

"Terkait kendaraan dinas terdapat empat mobil dan dua motor dengan status pinjam pakai oleh mantan pejabat di lingkungan Pemkot Prabumulih yang hingga saat ini belum dikembalikan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Rabu (6/11/2019).

Enam kendaraan tersebut terdiri dari empat unit mobil yaitu Toyota Land Cruiser Tahun 2009, Mitsubishi Kuda GLX Tahun 2002, Mobil Kijak KF 80 Tahun 1997 dan Nissan Terano Tahun 2003.

Dua lainnya adalah satu motor Yamaha dan satu motor Yamaha Jupiter. Jika ditotal, nilai keenam kendaraan itu ditaksir mencapai Rp 2.057.073.416.

Baca juga: Ini Kata KPK Soal Rekayasa Kasus Penyiraman Novel Baswedan

Selain enam kendaraan dinas tersebut, KPK juga mencatat ada 120 bidang tanah aset Pemkot Prabumulih yang belum bersertifikat.

KPK pun mendorong agar Pemkot Prabumulih menerbitkan aset-aset tersebut.

"Karena dikhawatirkan dapat berpindah tangan dan berpotensi hilang sehingga mengakibatkan kerugian bagi pemda," ujar Febri.

Di samping itu, KPK juga mendorong Pemkot Prabumulih mengoptimalkan penerimaan pajak dengan memasang tapping box untuk pencatatan pajak online kepada para pelaku usaha

"KPK juga mengingatkan pemda agar dalam pemasangan tapping box dapat diberlakukan seragam kepada wajib pajak pelaku usaha dan tidak melakukan pilih-pilih tempat," kata Febri.

Febri mengatakan, hal itu telah disampaikan KPK pada rapat monitoring dan evaluasi di Kantor Pemkot Prabumulih pada Senin, 4 November 2019 yang dihadiri Walikota Prabumulih, Sekda, Kepala Badan di lingkungan Pemkot Prabumulih, Kepala Dinas di lingkungan Pemkot Prabumulih, dan Tim Korwil II KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com