JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman Republik Indonesia meminta setiap instansi dan pemerintah daerah yang menerima CPNS pada tahun ini membentuk tim ad hoc untuk melayani aduan terkait proses seleksi dan penerimaan CPNS tahun 2019.
"Supaya tidak terjadi kesalahan seperti apa kelemahan pelayanan seperti tahun lalu, agar setiap instansi penerima CPNS mempunyai internal complain handling khusus yang bersifat adhoc," kata anggota Ombudsman RI Laode Ida di Kantor Ombudsman RI, Rabu (6/11/2019).
Baca juga: Ombudsman Bentuk Tim untuk Awasi Penerimaan CPNS 2019
Laode mengatakan, setiap instansi sebetulnya telah mempunyai layanan pengaduan berupa help desk. Namun, ia menilai layanan tersebut belum berfungsi secara maksimal.
Sebab, layanan pengaduan itu melayani pengaduan terkait instansi tersebut secara umum, tidak fokus kepada persoalan terkait proses seleksi dan penerimaan CPNS.
"Pada tahun lalu help desk ini dibukalah chanel di instansi tetapi terkadang hanya formalitas saja, ditelepon, dihubungi, dinyatakan tunggu tapi tidak pernah terjawab akhirnya," ujar Laode.
Baca juga: Lima Hal yang Wajib Diketahui Sebelum Daftar CPNS 2019
Laode berharap, tim adhoc di masing-masing instansi bisa menjawab segala pertanyaan dan aduan yang dilayangkan peserta seleksi CPNS dengan jelas.
Di samping itu, Ombudsman sendiri juga telah membentuk tim guna mengawasi proses seleksi dan penerimaan CPNS serta menerima aduan-aduan dari publik terkait penerimaan CPNS.