Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Segera Tunjuk Dewan Pengawas, Kinerja KPK Dinilai Akan Semakin Lambat

Kompas.com - 06/11/2019, 09:41 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menilai, adanya Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK akan membuat kinerja lembaga antirasuah itu melambat.

"Ketika Jokowi sebut akan melantik dewan pengawas bulan Desember, kami menyimpulkan, Presiden tidak paham bagaimana memperkuat lembaga anti-korupsi," kata Kurnia kepada Kompas.com, Selasa (5/11/2019).

"Implikasinya ke depan, penegakan hukum di KPK akan jalan lambat karena terhambat oleh birokrasi perizinan," ujar dia.

Kurnia mengatakan, pihaknya tak sependapat dengan Presiden Jokowi yang menganggap bahwa dewan pengawas harus ada untuk mengawasi kinerja KPK.

Baca juga: Jubir Presiden: Pensiunan Penegak Hukum Boleh Dong Jadi Dewan Pengawas KPK

Sebab, secara teori KPK merupakan lembaga negara yang independen. Di negara mana pun, kata dia, lembaga negara independen tidak memiliki dewan pengawas yang ditunjuk pemerintah.

Ketimbang dewan pengawas, kata dia, justru yang paling penting adalah sistem pengawasan.

"Dan itu (sistem pengawasan) sudah berjalan di KPK dengan adanya deputi pengawas internal dan pengaduan masyarakat," kata Kurnia.

Menurut Kurnia, ICW tidak akan memberi penilaian terhadap sosok yang akan dipilih Jokowi sebagai Dewan Pengawas KPK.

Sebab, secara konsep pembentukan dewan pengawas yang ditunjuk pemerintah sudah dinilai sebagai ketidakpahaman Presiden untuk penguatan KPK itu sendiri.

Baca juga: Arteria Dahlan Heran jika Ada Pihak yang Tak Setuju Dewan Pengawas dari Politisi

Dewan pengawas dinilai akan memperlambat kinerja KPK karena dalam UU KPK hasil revisi tersebut dikatakan bahwa setiap tindakan KPK yang bersifat pro justicia harus melalui izin mereka.

Ditambah lagi, menurut Kurnia, di waktu yang bersamaan pimpinan KPK kewenangannya dicabut sebagai penyidik dan penuntut.

"Selain itu dewan pengawas dipilih pemerintah yang mempunyai kewenangan sangat berlebihan menyentuh sektor penegakan hukum di KPK. Kami khawatir ada dugaan intervensi dari pemerintah terhadap iklim penegakan hukum di KPK," kata dia.

Dewan pengawas merupakan struktur baru di KPK. Keberadaan dewan pengawas diatur dalam UU KPK hasil revisi, yakni UU 19 Tahun 2019.

Baca juga: Wakil Ketua DPR Sebut Penunjukan Dewan Pengawas KPK Harus Bebas Konflik Kepentingan

Ketua dan anggota dewan pengawas dipilih oleh presiden melalui panitia seleksi. Namun, untuk pembentukan dewan pengawas yang pertama kali ini, UU mengatur bahwa presiden menunjuk langsung anggotanya.

Dewan pengawas bertugas, antara lain untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberi izin penyadapan dan penyitaan, serta menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Freeport Indonesia Berbagi Bersama 1.000 Anak Yatim dan Dhuafa

Freeport Indonesia Berbagi Bersama 1.000 Anak Yatim dan Dhuafa

Nasional
Komisi V DPR Apresiasi Kesiapan Infrastruktur Jalan Nasional Capai 98 Persen Jelas Arus Mudik-Balik

Komisi V DPR Apresiasi Kesiapan Infrastruktur Jalan Nasional Capai 98 Persen Jelas Arus Mudik-Balik

Nasional
Pakar: Jadi Subyek yang Dituduh, Mestinya Presiden Dihadirkan pada Sidang Sengketa Pilpres

Pakar: Jadi Subyek yang Dituduh, Mestinya Presiden Dihadirkan pada Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

Nasional
Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Nasional
Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Nasional
Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Nasional
Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Nasional
Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Nasional
Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com