JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menilai, adanya Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK akan membuat kinerja lembaga antirasuah itu melambat.
"Ketika Jokowi sebut akan melantik dewan pengawas bulan Desember, kami menyimpulkan, Presiden tidak paham bagaimana memperkuat lembaga anti-korupsi," kata Kurnia kepada Kompas.com, Selasa (5/11/2019).
"Implikasinya ke depan, penegakan hukum di KPK akan jalan lambat karena terhambat oleh birokrasi perizinan," ujar dia.
Kurnia mengatakan, pihaknya tak sependapat dengan Presiden Jokowi yang menganggap bahwa dewan pengawas harus ada untuk mengawasi kinerja KPK.
Baca juga: Jubir Presiden: Pensiunan Penegak Hukum Boleh Dong Jadi Dewan Pengawas KPK
Sebab, secara teori KPK merupakan lembaga negara yang independen. Di negara mana pun, kata dia, lembaga negara independen tidak memiliki dewan pengawas yang ditunjuk pemerintah.
Ketimbang dewan pengawas, kata dia, justru yang paling penting adalah sistem pengawasan.
"Dan itu (sistem pengawasan) sudah berjalan di KPK dengan adanya deputi pengawas internal dan pengaduan masyarakat," kata Kurnia.
Menurut Kurnia, ICW tidak akan memberi penilaian terhadap sosok yang akan dipilih Jokowi sebagai Dewan Pengawas KPK.
Sebab, secara konsep pembentukan dewan pengawas yang ditunjuk pemerintah sudah dinilai sebagai ketidakpahaman Presiden untuk penguatan KPK itu sendiri.
Baca juga: Arteria Dahlan Heran jika Ada Pihak yang Tak Setuju Dewan Pengawas dari Politisi
Dewan pengawas dinilai akan memperlambat kinerja KPK karena dalam UU KPK hasil revisi tersebut dikatakan bahwa setiap tindakan KPK yang bersifat pro justicia harus melalui izin mereka.
Ditambah lagi, menurut Kurnia, di waktu yang bersamaan pimpinan KPK kewenangannya dicabut sebagai penyidik dan penuntut.
"Selain itu dewan pengawas dipilih pemerintah yang mempunyai kewenangan sangat berlebihan menyentuh sektor penegakan hukum di KPK. Kami khawatir ada dugaan intervensi dari pemerintah terhadap iklim penegakan hukum di KPK," kata dia.
Dewan pengawas merupakan struktur baru di KPK. Keberadaan dewan pengawas diatur dalam UU KPK hasil revisi, yakni UU 19 Tahun 2019.
Baca juga: Wakil Ketua DPR Sebut Penunjukan Dewan Pengawas KPK Harus Bebas Konflik Kepentingan
Ketua dan anggota dewan pengawas dipilih oleh presiden melalui panitia seleksi. Namun, untuk pembentukan dewan pengawas yang pertama kali ini, UU mengatur bahwa presiden menunjuk langsung anggotanya.
Dewan pengawas bertugas, antara lain untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberi izin penyadapan dan penyitaan, serta menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.