JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengatakan, akan membuat program yang sifatnya tidak memaksa, namun dapat mendorong para dokter spesialis untuk terjun ke pedalaman.
Terawan merespons putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2017 tentang Wajib Kerja Dokter Spesialis hingga ke pedalaman.
Terawan mengatakan, meskipun Perpres itu dibatalkan MA, Kemenkes akan berupaya agar dokter spesialis bisa melayani warga pedalaman.
Baca juga: IDI Nilai Pemda Perlu Petakan Jumlah Dokter Spesialis
"Keputusan MA kan masalah 'wajib' dianggap kerja paksa, sehingga dicabut, tetapi kan rohnya itu kan kita ikut melayani, ya harus dibuat sebuah program lain yang isinya tidak memaksa namun bisa mendorong dokter-dokter spesialis di daerah," kata Terawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/11/2019).
Mantan Direktur Utama RSPAD Gatot Subroto itu mengatakan, program tersebut akan masuk dalam kategori pendayagunaan dokter spesialis oleh Kemenkes.
Ia mengatakan, dokter-dokter spesialis yang paling dibutuhkan di daerah adalah dokter spesialis kandungan untuk para ibu dan dokter spesialis anak.
Baca juga: Dokter Spesialis Tak Wajib ke Pedalaman, IDI Apresiasi
"Ya sebenarnya sangat dibutuhkan untuk menurunkan angka kematian ibu, juga spesialis anak untuk menurunkan angka kematian anak bayi dan anak," ujar dia.
Sebelumnya, Mahkamah Agung membatalkan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2017 tentang Wajib Kerja Dokter Spesialis yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo.
Beleid tersebut mengatur kewajiban dokter spesialis untuk terjun ke lapangan hingga pedalaman setelah menyelesaikan program spesialisnya.
"Mengabulkan permohonan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang dari pemohon tersebut," demikian bunyi putusan MA yang dibacakan ketua majelis hakim Supandi, seperti dilansir Kompas.com dari laman Mahkamah Agung, Selasa (5/11/2019).
Baca juga: Bukan Gaji, Ini Alasan Dokter Spesialis Ogah ke Pedalaman
Permohonan peninjauan kembali itu diajukan oleh Ganis Irawan, dokter spesialis yang tengah menempuh pendidikan di Fakultas Kedokteran Universitas Syah Kuala secara mandiri.
Ia berpandangan bahwa Perpres Wajib Kerja itu telah mengebiri haknya untuk memilih pekerjaan secara bebas setelah menyelesaikan pendidikan. Sebab, ada kewajiban untuk mengabdi selama setahun di wilayah pedalaman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.