Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkes Bakal Bentuk Progam agar Dokter Spesialis Tetap Terjun ke Daerah

Kompas.com - 06/11/2019, 06:26 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengatakan, akan membuat program yang sifatnya tidak memaksa, namun dapat mendorong para dokter spesialis untuk terjun ke pedalaman. 

Terawan merespons putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2017 tentang Wajib Kerja Dokter Spesialis hingga ke pedalaman.

Terawan mengatakan, meskipun Perpres itu dibatalkan MA, Kemenkes akan berupaya agar dokter spesialis bisa melayani warga pedalaman. 

Baca juga: IDI Nilai Pemda Perlu Petakan Jumlah Dokter Spesialis

"Keputusan MA kan masalah 'wajib' dianggap kerja paksa, sehingga dicabut, tetapi kan rohnya itu kan kita ikut melayani, ya harus dibuat sebuah program lain yang isinya tidak memaksa namun bisa mendorong dokter-dokter spesialis di daerah," kata Terawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/11/2019). 

Mantan Direktur Utama RSPAD Gatot Subroto itu mengatakan, program tersebut akan masuk dalam kategori pendayagunaan dokter spesialis oleh Kemenkes.

Ia mengatakan, dokter-dokter spesialis yang paling dibutuhkan di daerah adalah dokter spesialis kandungan untuk para ibu dan dokter spesialis anak.

Baca juga: Dokter Spesialis Tak Wajib ke Pedalaman, IDI Apresiasi

"Ya sebenarnya sangat dibutuhkan untuk menurunkan angka kematian ibu, juga spesialis anak untuk menurunkan angka kematian anak bayi dan anak," ujar dia.

Sebelumnya, Mahkamah Agung membatalkan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2017 tentang Wajib Kerja Dokter Spesialis yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo.

Beleid tersebut mengatur kewajiban dokter spesialis untuk terjun ke lapangan hingga pedalaman setelah menyelesaikan program spesialisnya.

"Mengabulkan permohonan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang dari pemohon tersebut," demikian bunyi putusan MA yang dibacakan ketua majelis hakim Supandi, seperti dilansir Kompas.com dari laman Mahkamah Agung, Selasa (5/11/2019).

Baca juga: Bukan Gaji, Ini Alasan Dokter Spesialis Ogah ke Pedalaman

Permohonan peninjauan kembali itu diajukan oleh Ganis Irawan, dokter spesialis yang tengah menempuh pendidikan di Fakultas Kedokteran Universitas Syah Kuala secara mandiri.

Ia berpandangan bahwa Perpres Wajib Kerja itu telah mengebiri haknya untuk memilih pekerjaan secara bebas setelah menyelesaikan pendidikan. Sebab, ada kewajiban untuk mengabdi selama setahun di wilayah pedalaman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com