Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indonesia-Laos Kerja Sama di Bidang Legislasi hingga Ekstradisi

Kompas.com - 04/11/2019, 23:52 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia dan Laos telah menandatangani Memorandum of Cooperation (MoC) yang berkaitan dengan sejumlah bidang, yakni legislasi, pemberantasan narkoba, ekstradisi dan hak asasi manusia.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Cahyo R Muzhar menjelaskan, MoC Indonesia dan Laos ini merupakan salah satu langkah memperkuat jaringan dalam upaya mencegah dan memerangi kejahatan lintas negara di kawasan ASEAN.

Sebab, memerangi kejahatan lintas negara tak bisa ditangani secara mandiri tanpa dukungan bersama yang meningkat dari semua negara anggota ASEAN.

"Kerja sama ini harus mempertimbangkan fakta bahwa setiap negara di ASEAN memiliki sistem hukum yang berbeda," ujar dia di kantornya, bilangan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2019).

Baca juga: Dari Pengedar Narkoba, Polisi Ketahui Ada Kode Khusus untuk Beli Senpi Rakitan Secara Online

Di bidang legislasi misalnya. Indonesia dan Laos sepakat melaksanakan joint capacity building and training jangka panjang.

Sementara, di bidang pemberantasan narkoba, kedua negara melalui MoC itu sepakat untuk melakukan pertukaran informasi.

"Baik Indonesia serta Laos memiliki persepsi yang sama dalam mengembangkan kerja sama, khususnya dalam memperkuat supremasi hukum, sistem hukum dan infrastruktur hukum," ujar Cahyo.

"Tidak hanya yang bersifat kohesif secara politik, terintegrasi secara ekonomi dan bertanggung jawab secara sosial. Tetapi juga berorientasi ke kepentingan publik serta berbasis aturan menuju Cetak Biru Keamanan Politik ASEAN 2025," lanjut dia.

Baca juga: RI dan Laos Tanda Tangani Kesepakatan Kerja Sama Bidang Hukum

Menkumham Yasonna Laoly menambahkan, jalinan kerja sama ini diyakini akan berbuah baik bagi kedua negara.

"Saya percaya dengan kerjasama yang baik ini, khususnya di dalam pemberantasan narkoba misalnya, Laos dan Indonesia akan berkomitmen memerangi itu. Ini juga Laos dan Indonesia berkomitmen dalam membuat perjanjian ekstradisi model ASEAN (ASEAN Extradition)," ujar Yasonna.

Khusus ekstradisi model ASEAN, Yasonna menekankan, itu menjadi instrumen penting bagi kerja sama internasional dalam masalah pidana.

Struktur dan ketentuan dalam perjanjian ekstradisi itu merupakan hasil dari penilaian yang cermat terhadap kebutuhan serta kesulitan yang dialami kedua negara selama ini dalam urusan prosedur ekstradisi. 

 

Kompas TV Komisi Pemilihan Umum mengajukan draf peraturan KPU atau PKPUdalam rapat dengar pendapat antara komisi pemilihan umumdan komisi II DPR. Salah satunya mengenailarangan mantan terpidana kasus korupsi mencalonkan diri dalam pilkada serentak 2020. Selain mantan koruptor, KPU juga melarang terpidana narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak untuk mencalonkan diri dalam pilkada mendatang. Selain mengatur tentang latar belakang calon, rancangan PKPU juga mengatur pencalonan perseorangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB

Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB

Nasional
Jokowi Gelar Bukber di Istana, Wapres Singgung soal Kendalikan Nafsu Saat Berikan Tausiyah

Jokowi Gelar Bukber di Istana, Wapres Singgung soal Kendalikan Nafsu Saat Berikan Tausiyah

Nasional
Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk

Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk

Nasional
Soal Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis, Kubu Ganjar-Mahfud: Alasan Mengada-ada

Soal Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis, Kubu Ganjar-Mahfud: Alasan Mengada-ada

Nasional
DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

Nasional
Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum

Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum

Nasional
Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

Nasional
Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus 'Ferienjob' di Jerman

Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus "Ferienjob" di Jerman

Nasional
Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

Nasional
Cerita soal Saham Freeport, Jokowi: Seperti Tak Ada yang Dukung, Malah Sebagian Mem-'bully'

Cerita soal Saham Freeport, Jokowi: Seperti Tak Ada yang Dukung, Malah Sebagian Mem-"bully"

Nasional
Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Nasional
Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Nasional
Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Nasional
Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com