JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia dan Laos telah menandatangani Memorandum of Cooperation (MoC) yang berkaitan dengan sejumlah bidang, yakni legislasi, pemberantasan narkoba, ekstradisi dan hak asasi manusia.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Cahyo R Muzhar menjelaskan, MoC Indonesia dan Laos ini merupakan salah satu langkah memperkuat jaringan dalam upaya mencegah dan memerangi kejahatan lintas negara di kawasan ASEAN.
Sebab, memerangi kejahatan lintas negara tak bisa ditangani secara mandiri tanpa dukungan bersama yang meningkat dari semua negara anggota ASEAN.
"Kerja sama ini harus mempertimbangkan fakta bahwa setiap negara di ASEAN memiliki sistem hukum yang berbeda," ujar dia di kantornya, bilangan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2019).
Baca juga: Dari Pengedar Narkoba, Polisi Ketahui Ada Kode Khusus untuk Beli Senpi Rakitan Secara Online
Di bidang legislasi misalnya. Indonesia dan Laos sepakat melaksanakan joint capacity building and training jangka panjang.
Sementara, di bidang pemberantasan narkoba, kedua negara melalui MoC itu sepakat untuk melakukan pertukaran informasi.
"Baik Indonesia serta Laos memiliki persepsi yang sama dalam mengembangkan kerja sama, khususnya dalam memperkuat supremasi hukum, sistem hukum dan infrastruktur hukum," ujar Cahyo.
"Tidak hanya yang bersifat kohesif secara politik, terintegrasi secara ekonomi dan bertanggung jawab secara sosial. Tetapi juga berorientasi ke kepentingan publik serta berbasis aturan menuju Cetak Biru Keamanan Politik ASEAN 2025," lanjut dia.
Baca juga: RI dan Laos Tanda Tangani Kesepakatan Kerja Sama Bidang Hukum
Menkumham Yasonna Laoly menambahkan, jalinan kerja sama ini diyakini akan berbuah baik bagi kedua negara.
"Saya percaya dengan kerjasama yang baik ini, khususnya di dalam pemberantasan narkoba misalnya, Laos dan Indonesia akan berkomitmen memerangi itu. Ini juga Laos dan Indonesia berkomitmen dalam membuat perjanjian ekstradisi model ASEAN (ASEAN Extradition)," ujar Yasonna.
Khusus ekstradisi model ASEAN, Yasonna menekankan, itu menjadi instrumen penting bagi kerja sama internasional dalam masalah pidana.
Struktur dan ketentuan dalam perjanjian ekstradisi itu merupakan hasil dari penilaian yang cermat terhadap kebutuhan serta kesulitan yang dialami kedua negara selama ini dalam urusan prosedur ekstradisi.