Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PKS dan Nasdem Sempat Berkelakar soal Nyaris Penuhi Ambang Batas Pilpres

Kompas.com - 02/11/2019, 23:18 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP Partai Nasdem, Willy Aditya, mengungkapkan salah satu kejadian unik yang terjadi saat pertemuan antara ketua umum partainya, Surya Paloh dan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman.

Dalam pertemuan itu, ada candaan yang dilontarkan Sohibul Iman soal ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.

"Ada hal yang sebenarnya luput disampaikan. Ada bercandaan Pak Sohibul Iman dalam pertemuan itu, yakni 'Bang Surya, ini kalau Nasdem dan PKS, kalau bersatu kurang sedikit saja 20 persen'," tutur Willy, dalam diskusi "Memaknai Pelukan Politik PKS dan Partai Nasdem" di Kedai Sirih Merah, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (2/11/2019).

Willy lantas tertawa usai mengungkapkan hal tersebut.

"Kita gantung di sana ha ha ha," tutur Willy, yang sengaja tidak menjelaskan respons atau tindak lanjut candaan itu.

Baca juga: Jokowi Disebut Beri Lampu Hijau kepada Nasdem Saat Bertemu PKS

Kompas.com berupaya meminta penjelasan, namun Willy belum memberikan jawaban.

Adapun, aturan presidential threshold diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Aturan menyebutkan, partai politik atau gabungan partai politik harus mengantongi 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional untuk bisa mengusung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden dalam pemilu.

Jika merujuk hasil rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2019 yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 21 Mei 2019 lalu, Partai Nasdem menduduki peringkat lima secara nasional dengan perolehan 12.661.792 suara sah nasional (9,05 persen).

Kemudian, PKS menempati posisi kedelapan secara nasional dengan mendapatkan 11.493.663 suara sah nasional (8,21 persen).

Baca juga: PKS Sebut Pertemuan dengan Nasdem Tak Bahas Soal Pilkada dan Pilpres

Jika dikonversi menjadi kursi DPR, maka Partai Nasdem berhasil meraih 59 kursi. Ini berarti Partai Nasdem memiliki 10,53 persen kursi DPR.

Sedangkan, PKS meraih 50 kursi untuk periode 2019-2024 atau sekitar 8,7 persen.

Jika digabungkan, maka Partai Nasdem dan PKS sudah mendapatkan 19,23 persen kursi DPR, yang berarti nyaris memenuhi ambang batas pilpres.

Dalam diskusi tersebut, Willy menyebut bahwa pertemuan pada 30 Oktober itu, "masih dalam tahap taaruf", atau perkenalan untuk kedua partai.

Sehingga, Partai Nasdem tidak akan terburu-buru untuk mempersepsikan kesimpulan akhir.

"Jadi kalau pertemuan pertama langsung tancap gas, kan biasanya kalau yang cepat itu gampang patah juga," ucap Willy.

"Biar kemudian kita bangun sebagai proses yang benar-benar natural dan berikutnya ada agenda-agenda yang harus kita susun, kapan selanjutnya," ujar dia.

Baca juga: Nasdem Segera Agendakan Pertemuan Lanjutan dengan PKS

Karena itu, lanjut Willy, pertemuan kedua pihak ini tidak secara spesifik akan dibawa dalam pembahasan Kongres Partai Nasdem pada 8-11 November 2019 mendatang.

Sebab, ada dua komisi khusus di Partai Nasdem, yaitu yang membahas soal pemenangan pemilu dan pilkada.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

Nasional
Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Nasional
Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Nasional
KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Nasional
Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Nasional
Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Nasional
Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk 'Distabilo' seperti Era Awal Jokowi

Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk "Distabilo" seperti Era Awal Jokowi

Nasional
Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Nasional
KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

Nasional
Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Nasional
Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Nasional
Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Nasional
Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Nasional
Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com