JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa penahanan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar untuk 30 hari terhitung mulai Selasa (5/11/2019) mendatang.
Emirsyah Satar merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaa pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce pada PT Garuda Indonesia.
"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari dimulai tanggal 5 November 2019 sampai 4 Desember 2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (1/11/2019).
Baca juga: Babak Baru Dugaan Korupsi Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar...
Selain Satar, KPK juga memperpanjang masa penahanan Soetikno Soedarjo. Soetikno adalah Direktue Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) yang diduga menyuap Emisyah dalam kasus ini.
Keduanya telah ditahan sejak Rabu (7/8/2019) lalu di Rumah Tahanan Cabang KPK di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
Dalam kasus ini, Emirsyah diduga menerima suap dari Soetikno terkait pengadaan pesawat Airbus SAS dan mesin pesawat Rolls-Royce untuk PT Garuda Indonesia.
KPK menduga Soetikno memberikan uang kepada Emirsyah Satar sebesar 1,2 juta euro dan 180.000 dollar AS atau setara Rp 20 miliar.
Emirsyah juga diduga menerima suap dalam bentuk barang senilai 2 juta dollar AS yang tersebar di Indonesia dan Singapura.
Tak hanya itu, dari perkembangan kasus tersebut, KPK juga menetapkan Emirsyah dan Soetikno sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pasalnya, Emirsyah diduga telah menerima komisi dari Soetikno senilai Rp 5,9 miliar, 680.000 dollar AS dan 1,02 juta dollar AS.
Baca juga: Kasus Emirsyah Satar, KPK Panggil Eks Direktur Teknik Garuda Indonesia
"Uang itu diperoleh SS karena berhasil menggolkan kontrak antara empat pabrikan itu dengan PT Garuda Indonesia. SS kemudian membagikan komisi itu ke ESA dan Direktur Teknik Garuda HDS (Hadinoto Soedigdo)," kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (7/8/2019).
Sebagian dari uang itu, kata Laode, digunakan melunasi pembelian apartemen milik Emirsyah di Singapura.
"Jadi, ada tambahan pasal TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) bagi ESA dan SS," tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.