JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mohammad Mahfud MD menegaskan bahwa ia berhak memveto kebijakan menteri yang berada di bawah koordinasinya.
Hal itu disampaikan Mahfud menanggapi polemik ihwal hak veto Menko Polhukam terhadap kebijakan menteri yang ia koordinasikan.
Mahfud MD mengatakan, sedianya secara hukum istilah yang tepat bukan veto, melainkan pengendalian.
Baca juga: Sekjen PPP Sebut Hak Veto Menko Berfungsi Selaraskan Kementerian
Hal itu termaktub dalam Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2015 Pasal 2 tentang Kemenko Polhukam.
"Koordinasi sesuai ketentuan Pasal 2 Perpres Nomor 43 Tahun 2015, di mana Kemenko itu melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian," ujar Mahfud di Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (31/10/2019).
"Pengendalian itu artinya dia bisa mendorong sesuatu institusi yang terlalu lambat, menarik yang terlalu cepat sehingga sinkron," kata Mahfud.
Mahfud meminta polemik tersebut disudahi karena dasar hukumnya sudah jelas.
Ia pun meminta pihak-pihak yang menyoal hal tersebut dan mempermasalahkan istilah veto yang digunakan Presiden Joko Widodo.
Baca juga: Sekretaris F-Gerindra Sebut Hak Veto Menko Seharusnya Diatur UU
Mahfud mengatakan istilah veto yang digunakan Presiden bersifat politis dan populer. Tujuan Presiden menggunakan istilah veto untuk memudahkan masyarakat untuk memahami tugas kementerian koordinator.
"Itu yang sebenarnya oleh Pak Presiden disebut veto. Veto itu hanyalah istilah yang dipakai oleh Presiden di dalam pidatonya," kata Mahfud.
"Kalau istilah hukumnya pengendalian. Istilah veto itu istilah politis, istilah popnya," ucap mantan Ketua MK itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.