Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Terbukti Bersalah, Eks Direktur Krakatau Steel Minta Dieksekusi ke Rutan Tangerang

Kompas.com - 30/10/2019, 18:48 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Produksi dan Teknologi PT Krakatau Steel Wisnu Kuncoro meminta majelis hakim agar dirinya dieksekusi ke Rutan Klas I Tangerang jika seandainya terbukti bersalah dalam dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Krakatau Steel.

Hal itu ia sampaikan saat membaca nota pembelaan selaku terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (30/10/2019).

"Pada kesempatan ini jika sekiranya majelis hakim menyatakan saya bersalah, saya mohon agar saya dapat menjalani hukuman ini di Rutan Klas I Tangerang dengan pertimbangan dekat dengan domisili keluarga, anak dan istri yang saya sangat rindukan," kata Wisnu sembari menangis.

Baca juga: Pejabat Krakatau Steel Didakwa Terima Suap Rp 101,7 Juta dan 4.000 Dollar AS dari 2 Pengusaha

Wisnu menjelaskan, setelah menjadi tersangka dan dicopot dari Krakatau Steel, ia kehilangan banyak momen penting bersama keluarganya.

"Saya tidak bisa menghadiri pernikahan anak saya yang telah saya siapkan selama enam bulan, saya tidak menghadiri," kata Wisnu terbata-bata.

"Tujuh bulan mendekam di Rutan KPK dan harus berpisah dengan keluarga, nama baik saya dan keluarga dan keluarga Krakatau Steel ikut hancur gara-gara ini," sambung Wisnu.

Ia pun juga mengaku keluarga besarnya mendapatkan hinaan dan sanksi sosial atas perkaranya, baik dari pihak Krakatau Steel, masyarakat sekitar dan publik luas lewat berbagai pemberitaan.

"Pada kesempatan ini dengan tulus dari lubuk yang paling dalam saya menyampaikan permintaan maaf sebesarnya kepada keluarga saya, kepada kedua putri saya dan istri, karena tidak bisa mengikuti acara penting mereka dimana saya sebagai ayah harus mengantarkan putri saya memasuki kehidupan rumah tangga," kata Wisnu.

Dalam perkara ini, Wisnu dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jaksa menganggap Wisnu bersama seseorang bernama Alexander Karunia Muskitta menerima uang dengan total nilai sekitar Rp 101,7 juta dan 4.000 dollar Singapura dari dua pengusaha.

Kedua pengusaha itu adalah Direktur Utama PT Grand Kartech Kenneth Sutardja dan Direktur Utama PT Tjokro Bersaudara Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro.

Baca juga: Baca Pleidoi, Eks Direktur Krakatau Steel Bantah Bantu 2 Pengusaha Dapatkan Proyek

Alexander merupakan orang yang membantu menawarkan produk-produk perusahaan Yudi dan Kenneth ke Krakatau Steel.

Alexander sendiri dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Menurut jaksa, pemberian uang dari Kenneth dimaksudkan agar Wisnu menyetujui pengadaan dua unit boiler berkapasitas 35 ton dengan nilai proyek Rp 24 miliar di Krakatau Steel.

Sementara pemberian uang dari Yudi Tjokro dimaksudkan agar Wisnu menyetujui pengadaan pembuatan dan pemasangan dua Spare Bucket Wheel Stacker dan Harbors Stockyard senilai Rp 13 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com