JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ariawan Agustiartono menyinggung pertemuan antara mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy atau Romy dan mantan Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Agama (Kemenag) Ahmadi.
Hal itu disinggung Ariawan, saat Ahmadi menjadi saksi untuk Romy, terdakwa kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di Kemenag Jawa Timur.
"Saudara pernah ketemu terdakwa?" tanya jaksa Ariawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (30/10/2019).
"Saya selaku Kepala Biro Kepegawaian baru saat itu, beliau silaturahim dan ingin kenal," jawab Ahmadi.
Baca juga: Romy: Penegakan Hukum Bukan seperti Hypermart, yang Jual Barang Recehan sampai Puluhan Juta
Ahmadi menjelaskan, pertemuan itu sudah terjadi sejak lama sebelum perkara dugaan suap jual beli jabatan yang melibatkan Romy itu bergulir.
"Nah kenapa harus silaturahim ke terdakwa, anda Kepala Biro jauh banget ini urusannya ke terdakwa?" tanya jaksa Ariawan.
"Itu cerita lama, Pak, jauh sebelum kejadian ini. Silaturahim sesama muslim. Juga sederhana sekali secara politis kita tidak bisa mengingkari bahwa Menteri Agama saat itu (Lukman Hakim Saifuddin) dari PPP, kan begitu. Kenyataan politisnya begitu," kata Ahmadi.
Baca juga: Saat Hakim Singgung Saksi Sidang Romahurmuziy soal Lempar Batu Sembunyi Tangan
Ahmadi mengaku saat itu ia mendapatkan dua pesan dari Romy. Pertama, ia diminta untuk menjaga Lukman selama bertugas di Kemenag. Kedua, ia diminta untuk meningkatkan kualitas Kemenag.
Dalam kasus ini, Romy didakwa bersama-sama mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menerima Rp 325 juta dari mantan Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.
Romy juga didakwa menerima Rp 91,4 juta dari mantan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi.
Berdasarkan dakwaan, dua pemberian itu dimaksudkan agar Romy bisa memengaruhi proses seleksi jabatan yang diikuti keduanya.
Baca juga: Eks Kakanwil Kemenag Jatim Akui Serahkan Uang Rp 255 Juta ke Romahurmuziy
Haris saat itu mendaftar seleksi sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Sementara, Muafaq ingin menjadi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.
Dua mantan pejabat Kemenag di Jawa Timur ini telah dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara itu.
Haris telah dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim.
Muafaq Wirahadi dijatuhi hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim.