JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPR RI, Selasa (29/10/2019), menggelar rapat paripurna ke-4 masa persidangan I tahun 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin didampingi Ketua DPR RI Puan Maharani dan dua wakil ketua Sufmi Dasco Ahmad serta Rachmat Gobel.
Dalam rapat tersebut, terdapat interupsi dari beberapa anggota dewan terkait Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang hanya menjadi mitra kerja komisi IV.
Padahal, pada DPR RI periode 2014-2019 KLHK juga menjadi mitra kerja Komisi VII.
"Interupsi pimpinan, kami dengar bahwa untuk nomenklatur KLHK itu dipindahkan ke komisi IV, padahal selama ini di komisi VII. Nah, core dari komisi VII," kata anggota dewan dari Fraksi PKS Tifatul Sembiring.
"Sementara perusak lingkungan hidup yang paling besar selama ini adalah pertambangan, yaitu yang ada di komisi VII,"
Baca juga: Rapat Paripurna DPR, Cak Imin Tak Tampak di Kursi Pimpinan
Tifatul berharap, KLHK dipindahkan menjadi mitra kerja Komisi VII karena isu kerusakan lingkungan juga berkaitan dengan energi sumber daya mineral (ESDM).
"Sehingga, kami berharap dan mengusulkan di sini KLHK itu dipindahkan ke komisi VII karena ESDM ada di sana. Jadi sekaligus mengawasi lingkungan hidup," ujar dia.
Anggota dewan dari Fraksi Partai Golkar Maman Abdurahman sepakat dengan Tifatul. Menurut dia, isu lingkungan tak bisa dipisahkan dengan Komisi VII.
"Sumber masalah sektor ESDM juga masalah lingkungan, ketidaktertiban dipenuhi aspek lingkungan. Kalau KLHK ke komisi IV, akan mempengaruhi fungsi pengawasan secara keseluruhan," kata Maman.
Maman mengatakan, ke depannya, Komisi VII memiliki agenda besar, yaitu merevisi UU Minerba, UU Migas dan merancang UU Energi Terbarukan.
Baca juga: DPR RI Gelar Rapat Paripurna Perdana, Ini Hasilnya
Oleh karena itu, Komisi VII membutuhkan mitra kerja bersama KLHK.
"Ke depan, komisi VII punya agenda besar. UU Minerba, UU Energi terbarukan dan UU Migas. Sehingga Butuh koordinasi dengan KLHK. Menjadi misleading jika KLHK (jadi mitra kerja) Komisi IV," ujar dia.
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin menjelaskan, pemisahan KLHK dari Komisi VII ke Komisi IV sudah dibahas oleh para pimpinan DPR dalam rapat konsultasi pengganti Bamus.
Azis mengatakan, pemisahan KLHK dari komisi VII agar pengelolaannya lebih terkoordinasi.