Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Enam Polisi Disanksi karena Bawa Senpi Amankan Demo, Komnas HAM: Mereka Menembak?

Kompas.com - 29/10/2019, 17:00 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus pelanggaran prosedur enam orang polisi yang membawa senjata api saat mengamankan aksi unjuk rasa di Kendari pada September lalu dinilai tak boleh berhenti pada sanksi internal.

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan, kaitan antara pelanggaran enam orang polisi tersebut dengan kasus tewasnya dua orang mahasiswa akibat luka tembak dalam aksi unjuk rasa itu mesti dijawab.

"Kesalahan yang di perbuat ini pertama kan harus dijawab, apakah enam orang ini benar yang menembak dua orang itu. Itu yang kemudian kami ingin ketahui lanjut," kata Beka di Hotel Sari Pacific, Selasa (29/10/2019).

Baca juga: Komnas HAM Kawal Kasus Polisi Bersenjata Api Saat Demo di Kendari

Beka menuturkan, Komnas HAM telah membentuk Tim Pencari Fakta untuk mengungkap penyebab adanya korban tewas dalam rangkaian aksi unjuk rasa pada September lalu, termasuk unjuk rasa yang berlangsung di Kendari.

Beka menegaskan, Komnas HAM akan ikut mengawal kasus pelanggaran prosedur keenam polisi tersebut hingga keenam polisi itu mendapat hukuman setimpal.

"Nanti kami akan periksa, apakah hukuman disiplin yang sudah dikenakan kepada enam orang ini cukup atau tidak, atau setimpal dengan kesalahan yang sudah diperbuat," kata Beka.

Baca juga: 2 Mahasiswa Tewas Saat Demo di Kendari, Kenaikan Pangkat dan Gaji Berkala 6 Polisi Ditunda

Diberitakan, enam anggota Polres Kendari, Sulawesi Tenggara, dinyatakan bersalah karena terbukti melanggar standard operational procedure (SOP) dengan membawa senjata api saat mengamankan aksi unjuk rasa.

Dalam sidang disiplin, terungkap bahwa tiga dari enam polisi tersebut melepaskan tembakan ke udara saat mengamankan unjuk rasa mahasiswa di gedung DPRD Sultra, Kamis (26/9/2019).

Baca juga: Ini 5 Sanksi bagi 6 Polisi yang Bawa Senjata Api Saat Pengamanan Demo Mahasiswa Kendari

Kepala Biro Provos Divisi Propam Polri Brigjen Pol Hendro Pandowo mengatakan, ketiganya melepaskan tembakan ke udara sebanyak satu dan dua kali.

"Mereka melepaskan tembakan ke atas sebanyak satu dan dua kali. Ada dua tiga orang yang menembak ke atas, inisialnya DK cs," kata Hendro.

Hendro mengatakan, kelima polisi itu tidak mengikuti apel sebelum melakukan pengamanan demonstrasi mahasiswa sehingga mereka tidak mendengar arahan atau instruksi kapolres.

Kompas TV Propam Polda Sulawesi Tenggara menjatuhkan hukuman disiplin terhadap 6 anggota Polri yang melanggar standar operasional prosedur dengan membawa senjata api saat melakukan pengamanan unjuk rasa mahasiswa di depan kantor DPRD Sulawesi Tenggara 27 September lalu. Kepala sub Bidang Penerangan Masyarakat Kompol Agus Mulyadi mengatakan penjatuhan hukuman disiplin kepada 6 anggota Polri itu setelah mereka menjalani sidang disiplin sebanyak 2 kali. Keenam anggota polisi tersebut terbukti melanggar SOP dengan membawa senjata api saat melakukan pengamanan unjuk rasa mahasiswa di depan kantor DPRD Sulawesi Tenggara 27 September lalu. Adapun sangsi hukuman yang di berikan untuk ke 6 anggota Polri yakni teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat dan pemindahan penugasan. #DemoMahasiswa #Kendari #Polisi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

AHY: Mari “Move On” dan “Move Forward” Pilkada di Depan Mata

AHY: Mari “Move On” dan “Move Forward” Pilkada di Depan Mata

Nasional
Cak Imin: Sebetulnya PKB Masih Ingin Hak Angket DPR

Cak Imin: Sebetulnya PKB Masih Ingin Hak Angket DPR

Nasional
Pesan Jokowi untuk Prabowo-Gibran: Persiapkan Diri, Setelah Pelantikan Langsung Kerja ...

Pesan Jokowi untuk Prabowo-Gibran: Persiapkan Diri, Setelah Pelantikan Langsung Kerja ...

Nasional
Ganjar-Mahfud dan Puan Maharani Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

Ganjar-Mahfud dan Puan Maharani Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Titiek Soeharto-Didiet Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Titiek Soeharto-Didiet Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
PKS Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran: Kita Ucapkan Selamat Bertugas

PKS Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran: Kita Ucapkan Selamat Bertugas

Nasional
Disebut Sudah Bukan Kader PDI-P Lagi, Jokowi: Ya Terima Kasih

Disebut Sudah Bukan Kader PDI-P Lagi, Jokowi: Ya Terima Kasih

Nasional
Soal Kabinet, AHY: Jangan Bebankan Pak Prabowo dengan Tuntutan Berlebihan

Soal Kabinet, AHY: Jangan Bebankan Pak Prabowo dengan Tuntutan Berlebihan

Nasional
Jelang Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih, Prabowo: Rakyat Menuntut Pimpinan Politik Kerja Sama

Jelang Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih, Prabowo: Rakyat Menuntut Pimpinan Politik Kerja Sama

Nasional
Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Tanpa Melupakan Catatan di MK

Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Tanpa Melupakan Catatan di MK

Nasional
Jokowi Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden-Wapres Terpilih

Jokowi Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
Ajak Rekonsiliasi, AHY Minta Pihak yang Belum Puas Hasil Pilpres Tak Korbankan Rakyat

Ajak Rekonsiliasi, AHY Minta Pihak yang Belum Puas Hasil Pilpres Tak Korbankan Rakyat

Nasional
Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Kita Hormati Proses Bernegara

Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Kita Hormati Proses Bernegara

Nasional
Komisi B DPRD DKI Minta Pemprov DKI Tak Asal Batasi Kendaraan, Transportasi Publik Harus Membaik

Komisi B DPRD DKI Minta Pemprov DKI Tak Asal Batasi Kendaraan, Transportasi Publik Harus Membaik

Nasional
Hadiri Penetapan KPU, Prabowo: Kita Akan Kerja Keras

Hadiri Penetapan KPU, Prabowo: Kita Akan Kerja Keras

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com