JAKARTA, KOMPAS.com - Keenam anggota Polres Kendari yang melanggar standard operational procedure (SOP) dalam pengamanan aksi unjuk rasa mahasiswa di gedung DPRD Sultra pada Kamis (17/10/2019) lalu, diberi teguran lisan.
Keenamnya, yang terdiri dari mantan Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP DK, dan kelima polisi dari Satreskrim Polres Kendari, dinyatakan bersalah dan melanggar SOP karena membawa senjata api.
"Oleh karenanya secara keseluruhan diberikan hukuman disiplin, yang pertama teguran lisan," ungkap Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2019).
Baca juga: Bawa Senpi Saat Amankan Demo Mahasiswa, 6 Anggota Polres Kendari Dinyatakan Bersalah
Selain itu, hukuman lainnya adalah penundaan kenaikan pangkat selama setahun bagi keenam anggota polisi tersebut.
Hukuman terakhir yaitu keenamnya ditempatkan di tempat khusus selama 21 hari.
"Kemudian penundaan satu tahun kenaikan pangkat dan juga mereka ditempatkan di tempat khusus selama 21 hari," katanya.
Baca juga: 5 Polisi yang Bawa Senpi Saat Amankan Demo di Kendari Ternyata Tak Ikut Apel
Sebelumnya, dari hasil pemeriksaan, kelima polisi dari Satreskrim Polres Kendari tidak mengikuti apel sebelum melakukan pengamanan demonstrasi mahasiswa, sehingga mereka tidak mendengar arahan atau instruksi kapolres.
Diketahui, saat demo, ada dua mahasiswa yang meninggal, salah satunya tewas tertembus peluru. Seorang ibu hamil juga terkena peluru nyasar saat sedang bersantai di rumahnya.