SUKABUMI, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo berpendapat, Presiden Joko Widodo semestinya membentuk Kementerian Pengawasan dan Pengendalian dalam kabinet periode 2019-2024.
Agus mengatakan, dibentuknya kementerian tersebut merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam upaya pencegahan korupsi.
"Kalau memang mau berfokus pada pencegahan itu mestinya malah, bayangan saya ya, malah ke kabinet kemarin dibentuk yang namanya Menteri Pengawasan dan Pengendalian," kata Agus di Sukabumi, Jumat (25/10/2019).
Baca juga: 3 Milenial di Kabinet Indonesia Maju: Nadiem, Jerry, dan Angela Tanoesoedibjo
Menurut Agus, kementerian itu perlu dibentuk untuk menggantikan peran inspektorat dan BPKP yang selama ini dinilainya tidak melakukan pengawasan secara efektif.
"Inspektorat kementerian digabungkan dikoordinasi oleh BPKP jadi Kementerian Pengawasan dan Pengendalian langsung bertanggung jawab pada presiden. Saya pikir itu akan bekerja kalau arahnya ingin pencegahan," ujar dia.
Ia menilai, program-program yang direncanakan Presiden Jokowi dapat berjalan dengan baik bila ada lembaga pengawas yang berfungsi secara optimal.
"Jadi bagaimana perkuat pengawasan internal, bagaimana janji itu kemudian diwujudkan, pasti ada yang tiap hari memonitor," kata Agus.
Baca juga: Periksa Istri Imam Nahrawi, KPK Dalami Hubungan Imam dan Miftahul Ulum
Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi telah melantik 38 menteri dan pejabat setingkat menteri dalam Kabinet Indonesia Maju periode 2019-2024 pada Rabu (23/10/2019) lalu.
Adapun pada siang tadi Jokowi mengumumkan dan melantik 12 orang wakil menteri dalam Kabinet Indonesia Maju.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.