Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bareskrim Tangkap Hacker dengan Korban Sebuah Perusahaan di AS

Kompas.com - 25/10/2019, 18:20 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang peretas atau hacker dengan korban sebuah perusahaan di San Antonio, Texas, Amerika Serikat.

Tersangka yang berinisial BBA (21) ditangkap di daerah Yogyakarta, pada 18 Oktober 2019.

"Tersangka ini tinggalnya di Gamping, Sleman, Jogja, kita juga melakukan penangkapan di kediamannya," ungkap Kepala Subdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Rickynaldo Chairul saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/10/2019).

Peretasan yang dilakukan tersangka dilakukan dengan modus serangan program jahat (virus komputer) jenis ransomware.

Baca juga: Hacker Bisa Menyusup ke WhatsApp lewat Kiriman Gambar

Rickynaldo menuturkan, pelaku membeli ransomware berisi Cryptolocker di pasar gelap internet atau dark web.

Kemudian, BBA menyebarkan ransomware tersebut kepada 500 akun email secara acak.

Ketika korban membuka email tersebut, software perusahaan tempat korban bekerja menjadi terenkripsi. Pelaku pun meminta tebusan kepada korban.

"Saat email itu dibuka atau diklik maka semua sistemnya sudah bisa diambil alih oleh pelaku, dalam keadaan mati," ujarnya.

Baca juga: Meski Dienkripsi, Obrolan WhatsApp Bisa Diintip dan Diubah oleh Hacker

"Kemudian muncul di layarnya, apabila anda ingin menghidupkan kembali server Anda, maka saya kasih waktu 3 hari untuk membayar. Kalau misalnya tidak bisa membayar maka yang bersangkutan atau pelaku akan mematikan seluruh sistemnya," sambung dia.

Korban pun akhirnya mengirim biaya tebusan kepada pelaku dalam bentuk Bitcoin.

Selain itu, Rickynaldo menuturkan bahwa BBA juga melakukan tindak pidana carding, yaitu berbelanja menggunakan kartu kredit orang lain.

Baca juga: Awas, Foto yang Dikirim lewat WhatsApp Bisa Diedit Hacker

Ia mengatakan bahwa pelaku melakukan aksinya sendiri sejak tahun 2014. BBA diketahui memiliki kemampuan meretas tersebut dengan belajar secara otodidak.

Selama menjalankan aksinya, pelaku disebut memperoleh keuntungan sebesar 300 Bitcoin atau sekitar Rp 31,5 miliar jika dihitung dengan kurs tukar Bitcoin terkini.

"Kalau dihitung transaksinya, perputaran uangnya, ada sekitar 300 Bitcoin dia sudah bisa dapatkan. Diputar, untuk jual beli. Kemudian sisanya keuntungannya dia bisa beli peralatan," tutur Rickynaldo.

Baca juga: Awas, Kamera DSLR Canon Rawan Dibajak Hacker

Dari pelaku, aparat mengamankan sebuah laptop Macbook, dua unit iPhone, identitas pribadi, satu kartu atm Bank BNI, satu unit rakitan CPU, dan sebuah motor Harley Davidson.

Pelaku dikenakan Pasal 49 Jo Pasal 33 dan Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ancaman hukuman maksimal kepada pelaku adalah 10 tahun penjara.

Kompas TV Situs milik Badan Kepegawaian Daerah Madiun ini tidak bisa diakses. Pada halaman situs yang seharusnya berisi informasi seputar BKD justru tampak hitam dengan tulisan hacked yang disertai gambar tokoh kartun manga One Piece. Peretas menuliskan pesan tolak RUU KUHP dengan huruf kapital.<br /> <br /> Dinas komunikasi dan informatika Pemkab Madiun membenarkan diretasnya situs tersebut. Pihaknya juga mendapat imbauan dari Kemkominfo untuk mewaspadai serangan hacker yang disinyalir akan meretas situs-situs milik pemerintah menyusul aksi penolakan RKUHP. #Hacker #RKUHP #Madiun
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com