Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Profil Budi Gunadi, Rebut Saham Freeport Hingga jadi Wamen BUMN

Kompas.com - 25/10/2019, 13:55 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Direktur Utama PT Inalum Budi Gunadi Sadikin ditunjuk sebagai Wakil Menteri BUMN

Ia bersama Direktur Utama Bank Mandiri Kartika Wiryoatmojo akan membantu Erick Thohir menjalani roda Kementerian BUMN. 

Budi menjabat Dirut PT Inalum sejak September 2017. Sebelumnya, ia merupakan Direktur Utama Bank Mandiri.

Budi Gunadi merupakan jebolan Fisika Nuklir dari Institut Teknologi Bandung pada 1988.

Baca juga: Jokowi Tunjuk Dua Dirut BUMN jadi Wamen Erick Thohir

Ia mengawali karier sebagai staf teknologi informasi di IBM Asia Pasifik yang berpusat di Tokyo, Jepang.

Kemudian, ia melanjutkan karier di IBM Indonesia dengan jabatan terakhir sebagai Systems Integration and Professional Services Manager hingga 1994.

Selanjutnya, pria kelahiran 1964 ini pindah ke Bank Bali yang sekarang berubah nama menjadi Bank Permata.

Budi beberapa kali memegang sejumlah jabatan, di antaranya sebagai General Manager Electronic Banking, Chief General Manager wilayah Jakarta, dan Chief General Manager Human Resources hingga 1999.

Kemudian, Budi bergabung dengan ABN Amro Bank Indonesia dengan jabatan terakhir sebagai Direktur Consumer Banking hingga 2004.

Baca juga: Mayoritas Saham BUMN Menguat, Faktor Erick Thohir?

Selanjutnya, ia meloncat lagi ke Bank Danamon sebagai Executive Vice President Consumer Banking dan Direktur di Adira Quantum Multi Finance.

Sejak 2006, Budi bergabung ke Bank Mandiri.

Nama Budi Gunadi belakangan jadi sorotan karena perusahaannya mampu merebut mayoritas saham PT Freeport Indonesia.

Setelah proses lobi yang cukup panjang, pada September 2018, sebanyak 51 persen saham Freeport berhasil dikuasai Indonesia.

Dari pokok divestasi saham itu, disepakati juga nominal pembayaran yang harus dilakukan untuk mencaplok 51 persen saham di PTFI sebesar 3,85 miliar dollar AS.

Pembayaran dilakukan oleh Inalum sebagai induk holding BUMN pertambangan Indonesia.

Baca juga: Jadi Wamen BUMN, Ini Profil Kartika Wirjoatmodjo

Uang 3,85 miliar dollar AS itu dipakai untuk membeli hak partisipasi atau Participating Interest Rio Tinto dan 100 persen saham FCX di PT Indocopper Investama.

Participating Interest Rio Tinto di PTFI sebesar 40 persen, sedangkan saham Indocopper sebesar 9,36 persen.

Dari 40 persen Participating Interest Rio Tinto akan dikonversi jadi saham yang kemudian ditambah dengan bagian saham Indocopper hingga Inalum bisa dapat 51 persen.

Dalam menghimpun dana 3,85 miliar dollar AS, Inalum dibantu oleh sejumlah bank untuk pendanaannya. 

 

Kompas TV Sri Mulyani terpilih lagi jadi Menteri Keuangan Kabinet Indonesia Maju 2019-2024. Saat ini, Sri Mulyani mengantongi harta kekayaan Rp 46,61 Miliar. Dari data LHKPN, tak ada harta Sri Mulyani berupa kendaraan. Harta Ani, sapaan akrabnya, didominasi harta tak bergerak. Ani memiliki sekitar 11 tanah dan bangunan yang tersebar di Tangerang, Jakarta, Bogor, dan Luar Negeri (USA). Semua itu dimiliki dari hasil sendiri, dan juga beberapa tercatat sebagai warisan. Jika ditotalkan, 11 tanah dan bangunan itu seharga Rp32,9 miliar. Sri Mulyani memiliki sejumlah harta bergerak lainnya seharga Rp415 juta, surat berharga senilai Rp12,6 miliar, dan Kas seharga Rp5 miliar. #SriMulyani #MenteriJokowi #KabinetIndonesiaMaju
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com