Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman Sebut Kabinet Indonesia Maju Berpotensi Maladministrasi, jika...

Kompas.com - 24/10/2019, 14:02 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala mengingatkan pemerintah untuk menyelesaikan masalah administratif pasca-pelantikan menteri dan anggota Kabinet Indonesia Maju.

Sebab, ada sejumlah hal baru di kabinet ini, seperti perubahan nomenklatur, pembentukan organisasi baru, dan pembentukan formasi bagi pejabat baru serta wajah-wajah baru pembantu presiden.

"Ombudsman RI bersama ini mengingatkan bahwa menyusul terbentuknya kabinet, harus segera dillanjutkan dengan kerja-kerja administrasi yang rumit, panjang dan melelahkan oleh birokrasi guna menyusun SOTK dan prosedur kerja yang baru," ujar Adrianus dalam keterangan tertulis, Kamis (24/10/2019).

Selain itu, pemerintah juga harus menyelesaikan migrasi data, migrasi sumber daya manusia, hingga migrasi aset.

Baca juga: Susunan Kabinet Belum Rampung, Jokowi Masih Cari Sejumlah Wakil Menteri

Apalagi, adanya nomenklatur baru membuat pegawai kementerian harus dipindah ke kementerian lain dan menyesuaikan dengan sistem baru.

Adrianus juga mengingatkan untuk segera mengharmonisasi regulasi dan penentuan ulang Rencana Strategis Pemerintah mengingat adanya perubahan visi polltik Presiden Joko Widodo dari periode sebelumnya.

Jika dalam prosesnya ditemukan kesalahan, keterlambatan, dan ketidakpatitan, maka berpotensi terjadinya maladministrasi.

"Maladministrasi tentu tidak diharapkan terjadi, apalagi bila dilakukan aleh instansi-instansi yang memiliki fungsi penyelenggara pelayanan publik, lebih khusus lagi instansi yang menyelenggarakan pelayanan publik dasar yang menyentuh langsung masyarakat hingga ke desa atau wilayah terluar negeri ini," kata Adrianus.

Baca juga: Serba Pertama di Kabinet Indonesia Maju...

Selanjutnya, Ombudsman juga mengingatkan bahwa pembentukan struktur baru, penghapusan struktur, maupun perubahan tupoksi pada struktur yang sudah ada berpotensi menimbulkan tumpang-tindih pada satu sisi dan kekosongan di sisi yang lain.

Menurut dia, ego sektoral harus dihindari dalam penggabungan kementerian.

Sebab, selama ini masalah ego sektoral menyebabkan kebingungan menentukan siapa yang berwenang atas suatu hal, khususnya menyangkut otoritas penyelenggaraan pelayanan publik.

Oleh karena itu, pembagian kewenangan sejak awal sangat dianjurkan.

Baca juga: Daya Dobrak Kabinet Indonesia Maju

Penempatan aparatur sipil negara baik pada kementerian yang digabungkan maupun yang ditempatkan pada kementerian baru, bisa menimbulkan masalah terkait ketersediaan formasi pegawai.

"Perlu juga diantisipasi segera permasalahan yang timbul terkait ASN yang kementeriannya dihapus, khususnya menyangkut penempatan mereka kemudian," kata Adrianus.

Adrianus menambahkan, waktu yang dibutuhkan untuk menghitung ulang kebutuhan anggaran pasca pembentukan kabinet baru juga tidak boleh lama-lama sehingga mengganggu kegiatan perencanaan, persiapan, hingga pemberian layanan kepada publik.

"Ketidakjelasan anggaran juga berpotensi menimbulkan keterlambatan pemberian gaji bagi ASN yang ditempatkan pada suatu instansi," kata dia.

Terakhir, terkait Program Reformasi Birokrasi, pembentukan, penghapusan ataupun perubahan nomenklatur tidak boleh mengacaukan atau memundurkan kemajuan yang sudah dicapai.

Reformasi birokrasi di instansi yang baru terbentuk atau nomenklatur baru tidak boleh dimulai dari nol sama sekali.

"Diharapkan berkembang cepat mengingat telah terdapat praktik baik dari berbagai instansi lain yang bisa direplikasi dengan mudah," kata Adrianus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com