JAKARTA, KOMPAS.com- Tim Kuasa Hukum penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mendesak Presiden Joko Widodo membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen untuk mengungkap kasus penyiraman air keras terhadap Novel.
Salah satu anggota tim kuasa hukum Novel, Alghiffari Aqsa menyatakan, TGPF independen adalah jawaban atas gagalnya tim bentukan Polri mengungkap kasus Novel dalam batas tiga bulan yang diinstruksikan Jokowi.
"Tim Advokasi Novel Baswedan menilai sudah saatnya Presiden Jokowi mengambil tindakan dan tanggung jawab dengan membentuk TGPF Independen guna dapat mengungkap kasus ini secara tuntas dan menyeluruh," kata Alghiffari kepada Kompas.com, Senin (21/10/2019).
Baca juga: Pegiat Antikorupsi Layangkan Surat ke Jokowi Bentuk TGPF Kasus Novel Baswedan
Alghiffari mengatakan, TGPF independen itu juga dapat memberikan rekomendasi perlindungan kepada KPK dalam mengerjakan tugas pemberantasan korupsi.
Sebab, kata Alghiffari, penyerangan terhadap Novel juga merupakan bentuk penyerangan terhadap upaya pemberantasan korupsi yang dikerjakan KPK.
"Pembiaran penyerangan dan teror terhadap Pegawai, struktural, maupun Pimpinan KPK, menjadi angin segar bagi berbagai pihak untuk melakukan penyerangan lanjutan terhadap KPK dan melemahkan upaya pemberantasan korupsi," ujar Alghiffari.
Ia melanjutkan, tim kuasa hukum Novel juga mendesak Polri menyampaikan hasil pendalamannya terhadap kasus Novel selama tiga bulan terakhir sebagai bentuk transapransi dan akuntabilitas.
Baca juga: SBY Punya Munir, Jokowi Punya Novel Baswedan yang Jadi Ujian Sejarah...
"Hingga saat ini, Tim Advokasi Novel Baswedan belum mendapatkan informasi perkembangan kasus tersebut dan berpendapat bahwa kasus yang dalami Novel Baswedan stagnan dan jalan ditempat," kata dia.
Diberitakan, Presiden Joko Widodo memberi waktu tiga bulan bagi Polri untuk mengungkap penyerangan terhadap Novel terhitung sejak Juli 2019 lalu.
Tenggat waktu itu telah jatuh pada Sabtu (19/7/2019) lalu namun pihak pemerintah baik Jokowi maupun Polri belum mengungkap hasil temuan terkait kasus tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.