JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII) Dadang Trisasongko berharap Presiden Joko Widodo mengembalikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seperti sebelum UU KPK direvisi.
Hal itu merupakan salah satu harapan Dadang bagi periode kedua pemerintahan Presiden Jokowi.
"Harapan saya, Presiden segera pulihkan KPK sebagaimana sebelum revisi UU KPK yang sudah disahkan," kata Dadang ketika dihubungi Kompas.com, Senin (21/10/2019).
Baca juga: Pemberantasan Korupsi Tak Disinggung Jokowi, KPK: Lebih Baik daripada Disebut tapi Tak Dilaksanakan
Menurut dia, KPK yang kuat dan independen dibutuhkan oleh pemerintah sebagai partner dalam pemberantasan korupsi.
Melalui KPK yang kuat, Dadang mengatakan, kinerja pemerintahan tidak akan dilemahkan dengan adanya potensi korupsi.
"Presiden butuh KPK yang kuat dan independen, karena KPK akan menjadi partner Presiden Jokowi dalam pemberantasan korupsi," ujar dia.
"Khususnya untuk memastikan iklim investasi yang kondusif dan menyelamatkan program-program prioritas pemerintahannya dari kemungkinan praktik korupsi yang akan melemahkan kinerja pemerintahannya," sambung Dadang.
Sebelumnya diberitakan, Undang-Undang KPK hasil revisi mulai berlaku Kamis (17/10/2019) lalu.
Meski tanpa tanda tangan Presiden Joko Widodo, UU itu otomatis berlaku terhitung 30 hari setelah disahkan di paripurna DPR, 17 September lalu.
Ketentuan ini tercantum di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, tepatnya pada Pasal 73 ayat 1 dan ayat 2.
UU KPK hasil revisi ini sendiri sebelumnya ramai-ramai ditolak aktivis antikorupsi lantaran dinilai disusun terburu-buru tanpa melibatkan masyarakat dan unsur pimpinan KPK.
Baca juga: Ketua KPK: Selamat Pak Jokowi untuk Pemerintahan Kedua...
Isi UU KPK yang baru ini juga dinilai mengandung banyak pasal yang dapat melemahkan kerja lembaga antikorupsi itu.
Misalnya, KPK yang berstatus lembaga negara serta pegawai KPK yang berstatus ASN dapat mengganggu independensi.
Dibentuknya dewan pengawas dan penyadapan harus seizin dewan pengawas dinilai dapat mengganggu penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK.