Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Polri Melepas Wapres Jusuf Kalla dengan Upacara Purnatugas...

Kompas.com - 18/10/2019, 09:40 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Di akhir masa jabatannya sebagai wakil presiden, Jusuf Kalla dilepas oleh Kepolisian RI melalui upacara tradisi pengantar purnatugas di Gedung PTIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (18/10/2019).

Wapres Jusuf Kalla disambut dengan serangkaian prosesi sejak kedatangannya. Karpet merah membentang di halaman Gedung PTIK sebagai bentuk penghormatan kepada Jusuf Kalla.

Kedatangan Jusuf Kalla disambut oleh Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian dan beberapa pejabat yang mendampingi.

Jusuf Kalla langsung disambut jajar kehormatan (jarmat) dan kolonel senapan, yang mengangkat senapan.

Baca juga: Pamit di Acara Trade Expo Indonesia, Jusuf Kalla Disambut Tepuk Tangan

Kemudian para perwira tinggi Polri yang berderet di sisi kiri dan kanan karpet merah juga menyanyi sembari bertepuk tangan.

Ketika memasuki auditorium, Jusuf Kalla kembali disambut dengan jarmat pedang pora dengan penghormatan.

Acara pengantar purnatugas itu pun dimulai dengan penayangan video selayang pandang yang menayangkan masa-masa tugas Jusuf Kalla selama menjabat sebagai wakil presiden.

Jusuf Kalla juga didaulat menulis pesan dan kesan untuk jajaran Polri yang disaksikan langsung oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Syafruddin.

Baca juga: Cerita Wapres Kalla yang Bisa Jawab Hampir Seluruh Pertanyaan

Setelah itu, Kapolri Tito juga memberikan cenderamata untuk Jusuf Kalla berupa lukisan kayu dan pedang pati Polri.

Selesai acara, Jusuf Kalla pun didaulat berfoto bersama dengan jajaran tinggi Polri serta pengalungan bunga.

Pembacaan puisi juga dilakukan saat Juauf Kalla hendak meninggalkan lokasi acara.

Sebelumnya, Jusuf Kalla kembali disambut nyanyian dan tarian dengan prosesi cucuk lampah, diiringi pedang pora, dan tarian Paduppa dari Makassar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com