Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim MK Minta Tsamara dan Faldo Maldini Perbaiki Permohonan Uji Materi Mereka

Kompas.com - 16/10/2019, 20:49 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mempertanyakan permintaan Tsamara Amany hingga Faldo Maldini dalam permohonan uji materi yang mereka ajukan terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Dalam permohonannya, Tsamara dan Faldo meminta Mahkamah menghilangkan Pasal 7 Ayat (2) huruf e yang mengatur tentang batas usia seseorang dapat mencalonkan diri sebagai gubernur, wali kota, dan bupati.

Namun, menurut Mahkamah, jika pasal itu dihilangkan, tidak ada lagi aturan tentang batas usia minimal calon kepala daerah. Akibatnya, anak usia balita sekalipun bisa mencalonkan diri.

"Kalau ini katakanlah dikabulkan, jadi hilang syarat usia itu. Apakah memang begitu yang saudara maksud?" tanya Hakim I Dewa Gede Palguna saat persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (16/10/2019).

"Kalau di sini petitumnya mau mencoret syarat umur itu, maka tadi muncullah pertanyaan dari Yang Mulia Prof Saldi (Saldi Isra, Hakim MK) kalau begitu lima tahun juga boleh dong, bahkan bayi dalam kandungan nanti boleh juga jadi calon. Itu bagaimana ceritanya karena dia juga sudah diakui sebagai subyek hukum," ucap dia. 

Baca juga: Tsamara hingga Faldo Jalani Sidang Perdana Uji Materi UU Pilkada di MK

Palguna meminta pemohon untuk memperhatikan ulang logika-logika permintaan seperti itu. Sebab, hal itu tak kalah penting sebagai satu kesatuan permohonan.

Palguna lantas meminta pemohon untuk memperbaiki permintaan (petitum) yang mereka ajukan dalam berkas permohonan uji materi.

"Kalau begitu ya jangan begitu rumusan ininya (petitumnya), kan itu mesti diperbaiki," kata dia. 

Meski demikian, Palguna mengapresiasi permohonan uji materi yang diajukan Tsamara Amany dan para politikus muda lainnya.

Menurut Palguna, permohonan uji materi ini merupakan sesuatu yang menggembirakan karena menandakan kesadaran anak muda akan hak konstitusional mereka.

"Saya lihat anak-anak muda mulai sadar akan hak konstitusional itu bagus. Terlepas dari persoalan permohonan dikabulkan atau tidak, tapi kesadaran warga negara itu kan penting," ujar dia. 

Mantan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Faldo Maldini hingga Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Tsamara Amany mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga: Tsamara hingga Faldo Maldini Gugat Batas Usia Calon Kepala Daerah ke MK

Uji materi itu terkait dengan batas usia minimal seseorang mencalonkan diri sebagai kepala daerah, yang aturannya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada

Pasal 7 Ayat (2) huruf e UU Pilkada menyebutkan, calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia paling rendah 30 tahun.

 

Sementara itu, untuk calon wali kota dan wakil wali kota serta bupati dan wakil bupati, minimal berusia 25 tahun.

Menurut pemohon, aturan itu bertentangan dengan Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Nasional
Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

Nasional
Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Nasional
PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

Nasional
Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Nasional
Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com