JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan, perbaikan kesalahan ketik atau tipo dalam sebuah naskah rancangan undang-undang bisa dilakukan secara sederhana.
Feri menanggapi upaya DPR yang sudah mengoreksi kesalahan pengetikan alias tipo pada pasal di dalam Undang-Undang tentang KPK hasil revisi dan diserahkan ke Pemerintah.
"Bahkan lebih sederhana dari itu bisa. Kan pemerintah punya wakilnya, ditanya saja sudah bisa. Namanya clerical error," kata Feri dalam keterangan tertulis, Rabu (16/10/2019).
Baca juga: Bukan Cuma soal Batas Usia Pimpinan, Ini Tipo Lain pada UU KPK Hasil Revisi
Perbaikan kesalahan ketik di suatu rancangan undang-undang juga lebih baik mengacu pada memorie van toelichting. Feri menuturkan memori itu semacam risalah sidang.
Risalah ini menghimpun seluruh dokumen terkait pembahasan rancangan undang-undang dan risalah perdebatan yang menggambarkan pikiran dan kesepakatan DPR dan Pemerintah soal rumusan pasal-pasal rancangan undang-undang.
"Bisa di check di memorie van toelichting alias risalah sidang, apa yang benar dari tipo itu. Malah menanyakan yang benar kepada DPR dengan anggota yang berbeda menurut saya enggak pas, harusnya risalah sidang saja sudah cukup," kata Feri.
Baca juga: Tipo di UU KPK Diperbaiki, Hasilnya Sudah Dikirim ke Istana
Sebelumnya, mantan Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, DPR sudah memperbaiki kesalahan ketik di UU KPK hasil revisi.
"Kemarin itu masih ada yang terlewat dua poin (pasal yang direvisi) saya lupa paraf. Kemarin Saya paraf pagi hari, harusnya sudah terkirim ya ke Setneg," kata Supratman saat dihubungi wartawan, Rabu (16/10/2019).
UU KPK hasil revisi akan mulai berlaku pada 17 Oktober 2019 dan tetap berlaku meskipun Presiden Joko Widodo belum menandatangani draf UU KPK tersebut.
Baca juga: Ada Tipo di UU KPK, DPR Diminta Bahas Ulang
"Kalau Presiden enggak tanda tangan, otomatis itu (UU KPK hasil revisi) tetap berlaku," ujar dia.
Sementara mantan anggota Baleg DPR Hendrawan Supratikno menjelaskan bahwa ada dua tipo pada UU KPK hasil revisi yang telah dikoreksi pihaknya.
Pertama, kesalahan ketik pada Pasal 10 A ayat 4 karena kelebihan huruf a. Kedua, Pasal 29 ayat e perihal syarat umur pimpinan KPK yang disepakati menjadi paling rendah usia 50 tahun.
Baca juga: Tipo UU KPK Dinilai Persoalan Besar yang Disebabkan Ketergesaan DPR
"Sudah diperbaiki. Ada dua salah ketik, yaitu penyerahan terketik penyerahaan (kelebihan satu a, dalam Pasal 10A ayat 4) dan soal usia 50 tahun. Dalam kurung itu tertulis 40 tahun, yang harusnya 50 tahun (Pasal 29 ayat e)," kata Hendrawan kepada wartawan, Rabu.
"Yang pertama nirmakna, yang kedua berimplikasi beda," kata dia.