Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

AJI: Kekerasan terhadap Jurnalis Jadi Ancaman Nyata pada Era Jokowi-Ma'ruf Amin

Kompas.com - 15/10/2019, 18:13 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Abdul Manan memprediksi, kekerasan terhadap jurnalis oleh aparat masih menjadi ancaman nyata pada era pemerintahan presiden dan wakil presiden terpilih, Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

"Menurut saya memang kekerasan dari negara ini akan jadi ancaman yang sangat nyata sehingga wartawan harus lebih hati-hati," kata Manan dalam diskusi bertajuk Proyeksi Masyarakat Sipil atas Situasi Indonesia 5 Tahun ke Depan di Upnormal Coffee Roasters, Jakarta, Selasa (15/10/2019)

Baca juga: 2 Jurnalis Korban Kekerasan Oknum Polisi Lapor ke Propam Polri

Ia berkaca pada sejumlah dugaan intimidasi dan kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap jurnalis yang sedang melaksanakan tugas di lapangan.

Ia mencontohkan saat kerusuhan pada Mei 2019 di sekitar Jakarta dan saat demonstrasi mahasiswa pada 24 September 2019. 

Menurut Manan, aparat melakukan tindakan itu ke sejumlah jurnalis yang bertugas agar dugaan kekerasan aparat terhadap masyarakat sipil tidak mudah diketahui publik.

Padahal, jurnalis bertanggung jawab menjalankan fungsi penyampaian informasi ke publik.

"Kan melakukan kekerasan kepada masyarakat sipil itu kan adalah kejahatan, pelanggaran hukum. Menurut saya itu berat. Itulah sisi berat yang dilakukan oleh polisi," kata dia.

Jika praktik ini dibiarkan dan tak ada ketegasan terhadap aparat yang diduga melakukan kekerasan terhadap jurnalis, hal itu juga mengancam kebebasan pers.

"Kedua, soal regulasi di bidang media yang saya kira kalau melihat perkembangan sekarang ini, kan RKUHP itu, yang udah disiapkan tapi batal disahkan itu, tidak memiliki semangat reformasi. Dari isu kebebasan pers setidaknya ada 10 pasal yang kita catat tidak mendukung kebebasan pers," kata dia. 

Manan lantas mencontohkan pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden dalam RKUHP.

Kemudian, soal penyiaran berita bohong, penghinaan agama, penghinaan lembaga negara hingga pencemaran nama baik yang juga diatur dalam RKUHP. 

"Artinya terkesan bukan memperbaiki hukum pidana tapi malah membuat hukum pidana itu lebih tidak suportif dengan kebebasan pers," kata dia.

Baca juga: 2 Jurnalis Korban Kekerasan Oknum Polisi Akan Mengadu ke Komnas HAM

Manan pun meminta semua jurnalis untuk lebih berhati-hati dalam menjaga keselamatan diri saat bertugas.

Selain itu, kata dia, jurnalis harus lebih hati-hati di dunia digital. Sebab, jurnalis juga rawan diintimidasi dan dipersekusi di media sosial oleh pihak tertentu.

"Bisa juga diserang secara ekonomi. Ini yang akan menjadi tren. Lebih parah kalau seperti yang dialami Tempo yang diserang secara ekonomi, kemudian dituduh tidak punya kompetensi. Ini yang sedang terjadi sekarang dan akan menjadi tren yang akan sering terjadi ke depan," ujar dia.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com