JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Departemen Advokasi Eksekutif Nasional WALHI Zenzi Suhadi menyebutkan, ada 30 juta hektare hutan di wilayah Indonesia diberikan kepada korporasi atau perusahaan pasca reformasi.
"Dalam 10 tahun terakhir ada 10 juta hektare hutan dilepaskan untuk korporasi. Total setelah masa reformasi 30 hektare hutan yang diberikan ke korporasi," kata Zenzi di Kantor WALHI, Selasa (15/10/2019).
Zenzi menjelaskan, hal tersebut bisa terjadi karena eksploitasi sumber daya alam (SDA) sudah mulai terjadi sejak masa orde baru.
Baca juga: Tak Kapok, Korporasi Ini Kembali Terlibat Karhutla di 2019
Eksploitasi tersebut ditandai dengan dikeluarkannya regulasi dan ketentuan pokok yang bersifat sektoral baik dari sektor kehutanan, pertambangan, serta lingkungan hidup lainnya.
Jika ketentuan-ketentuan pokok tersebut dibedah, kata dia, regulasi-regulasi sektoral itu memiliki tujuan.
Pertama, bagaimana agar pihak pengusaha dihalalkan mengambil kayu sebanyak-banyaknya di atas permukaan bumi Indonesia.
Kedua, bagaimana kelompok-kelompok taipan bisa mendapat kavling seluas-luasnya di daratan Indonesia.
Baca juga: KLHK: Korporasi Asing dan Dalam Negeri Terlibat Karhutla Tetap Disegel
Ketiga, bagaimana agar kelompok tersebut bisa menguasai, mengeruk dan monopoli sumber daya asing yang ada di permukaan tanah.
"Dari sini modal awal oligarki terbentuk. Setelah kayunya habis, ruangnya dibagi (jadi) perkebunan, ruangnya dieksploitasi (jadi) tambang, air tercemar," kata dia.
Sebab, kata dia, setelah reformasi tahun 1998, masyarakat kecolongan dengan diterbitkannya UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Hal tersebut membuat kelompok-kelompok yang bermain dalam oligarki memiliki akumulasi modal yang baru.