Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

WALHI Sebut 30 Juta Hektare Hutan di Indonesia diberikan ke Korporasi Pascareformasi

Kompas.com - 15/10/2019, 17:02 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Departemen Advokasi Eksekutif Nasional WALHI Zenzi Suhadi menyebutkan, ada 30 juta hektare hutan di wilayah Indonesia diberikan kepada korporasi atau perusahaan pasca reformasi.

"Dalam 10 tahun terakhir ada 10 juta hektare hutan dilepaskan untuk korporasi. Total setelah masa reformasi 30 hektare hutan yang diberikan ke korporasi," kata Zenzi di Kantor WALHI, Selasa (15/10/2019).

Zenzi menjelaskan, hal tersebut bisa terjadi karena eksploitasi sumber daya alam (SDA) sudah mulai terjadi sejak masa orde baru.

Baca juga: Tak Kapok, Korporasi Ini Kembali Terlibat Karhutla di 2019

Eksploitasi tersebut ditandai dengan dikeluarkannya regulasi dan ketentuan pokok yang bersifat sektoral baik dari sektor kehutanan, pertambangan, serta lingkungan hidup lainnya.

Jika ketentuan-ketentuan pokok tersebut dibedah, kata dia, regulasi-regulasi sektoral itu memiliki tujuan.

Pertama, bagaimana agar pihak pengusaha dihalalkan mengambil kayu sebanyak-banyaknya di atas permukaan bumi Indonesia.

Kedua, bagaimana kelompok-kelompok taipan bisa mendapat kavling seluas-luasnya di daratan Indonesia.

Baca juga: KLHK: Korporasi Asing dan Dalam Negeri Terlibat Karhutla Tetap Disegel

Ketiga, bagaimana agar kelompok tersebut bisa menguasai, mengeruk dan monopoli sumber daya asing yang ada di permukaan tanah.

"Dari sini modal awal oligarki terbentuk. Setelah kayunya habis, ruangnya dibagi (jadi) perkebunan, ruangnya dieksploitasi (jadi) tambang, air tercemar," kata dia.

Sebab, kata dia, setelah reformasi tahun 1998, masyarakat kecolongan dengan diterbitkannya UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Hal tersebut membuat kelompok-kelompok yang bermain dalam oligarki memiliki akumulasi modal yang baru.

Kompas TV Perangkat hukum telah disiapkan negara untuk menjerat mereka yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan. Terutama terhadap korporasi yang demi mengejar keuntungann nekat membakar lahan. Untuk mendeteksi titik api akibat karhutla, teknologi drone thermal dikembangkan agar api tidak meluas. Namun alat ini akan tetap siap siap, jika tak ada ketegasan hukum kepada para pelaku pembakaran hutan dan lahan. #BERKASKOMPAS #KARHUTLA #KEBAKARANHUTAN
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com