JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolda Metro Jaya Irjen (Pol) Gatot Eddy Pramono menuturkan, polisi memiliki diskresi untuk menolak izin unjuk rasa di sekitar Gedung DPR/MPR RI di Senayan, Jakarta, jelang pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih pada 20 Oktober 2019.
Penolakan itu dilakukan dengan tidak mengeluarkan surat penerimaan atas pemberitahuan aksi unjuk rasa yang diajukan demonstran.
Hal itu dikatakan Gatot seusai mengikuti rapat koordinasi pengamanan dengan pimpinan DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/10/2019).
"Memang kami akan memyampaikan ketika ada pihak-pihak yang akan menyampaikan pemberitahuan terkait unjuk rasa, kami akan mengambil diskresi untuk tidak memberikan surat penerimaan itu," ujar Gatot.
Baca juga: 30 Ribu Personel Siap Amankan Pelantikan Jokowi-Maruf di Parlemen
Menurut Gatot, diskresi itu mulai berlaku sejak Selasa (15/10/2019) hingga pada saat pelantikan, Minggu (20/10/2019).
Ia mengatakan, keputusan itu bertujuan agar situasi tetap kondusif saat pelantikan. Pasalnya, upacara pelantikan akan dihadiri pula oleh kepala negara sahabat dan utusan luar negeri.
"Tujuannya adalah agar situasi tetap kondusif karena kita menghormati pada saat pelantikan," kata Gatot.
"Kita hormati itu sebagai bangsa indonesia agar bangsa kota ini dikenal dengan bangsa yang beradab bangsa yang santun dan lain sebagainya karena ini akan dilihat oleh seluruh dunia, mari kita hormati itu," tutur dia.
Baca juga: Sandiaga Uno Pastikan Hadir dalam Pelantikan Jokowi-Maruf
Pada kesempatan yang sama, Panglima Kodam Jaya TNI Mayjen Eko Margiyono mengatakan, dengan adanya diskresi tersebut maka aksi unjuk rasa yang digelar saat pelantikan akan dianggap ilegal.
"Sesuai dengan instruksi kepada pihak Kapolda dan Kodam Jaya bahwa untuk pada tanggal 20 Oktober pemberitahuan adanya unjuk rasa tidak akan diproses. Sehingga kalaupun ada unjuk rasa itu bahasanya tidak resmi atau ilegal," ujar Eko.
Pada saat pelantikan presiden-wakil presiden, pihak Kodam Jaya yang akan mengkoordinasi sektor keamanan dibantu oleh Polda Metro Jaya.
Eko mengatakan pihaknya akan menetapkan perimeter di sekitar Gedung DPR/MPR RI untuk mengantisipasi adanya aksi unjuk rasa.
"Kami hanya mengimbau pengunjuk rasa tidak ada yang mendekati Gedung DPR/MPR," kata Eko.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.