Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seputar Temuan Ombudsman soal Maladministrasi Polri dalam Kerusuhan 21-23 Mei

Kompas.com - 11/10/2019, 06:50 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman Republik Indonesia telah merampungkan rapid assesment terkait unjuk rasa dan kerusuhan pada 21-23 Mei 2019 lalu.

Hasilnya, Ombudsman RI menemukan tindakan maladminstrasi yang dilakukan Polri dalam menangani unjuk rasa dan kerusuhan tersebut. 

Anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu menyatakan, temuan maladministrasi tersebut mesti menjadi masukan bagi Polri karena tindakan maladministrasi itu menyebabkan jatuhnya korban jiwa.

"Ombudsman minta jangan lagi terulang lagi penanggulangan demo dan kerusuhan seperti ini sampai jatuh korban luka bahkan meninggal dunia," kata Ninik dalam konferensi pers, Kamis (10/10/2019).

Baca juga: Ombudsman: Polisi Lakukan Malaadministrasi Saat Kerusuhan 21-23 Mei

Ninik menuturkan, ada empat hal yang menjadi sorotan dalam laporan rapid assesment yang disusun Ombudsman terkait penanganan unjuk rasa dan kerusuhan 21-23 Mei 2019.

Keempat poin tersebut adalah tindakan yang tidak kompeten, penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang dan tindakan tidak patut.

Salah satu contoh tindakan maladministrasi itu adalah temuan Ombudsman di mana polisi tidak mengedepankan pertolongan terhadap korban luka di lokasi kerusuhan.

Personel Kepolisian beristirahat saat kericuhan Aksi 22 Mei yang terjadi di Jalan Brigjen Katamso, Slipi, Jakarta, Rabu (22/5/2019). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.M Risyal Hidayat Personel Kepolisian beristirahat saat kericuhan Aksi 22 Mei yang terjadi di Jalan Brigjen Katamso, Slipi, Jakarta, Rabu (22/5/2019). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.
"Ketika ada korban, bukan peran dan fungsi itu yg dilakukan, karena dari korban-korban dikirimkan yang mengantar justru masyarakat sipil, tukang ojek, keluarga korban, dan sebagainya, meskipun di situ ada aparat," ujar Ninik.

Di samping itu, Ombudsman juga menilai, polisi telah melanggar prosedur dalam menangani anak-anak berhadpaan dengan hukum dalam kasus tersebut.

Pasalnya, anak-anak berhadapan dengan hukum itu tidak ditangani oleh penyidik dari unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) sebagaimana telah diatur oleh peraturan kapolri maupun Undang-undang No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Sembilan orang anak yang dialakukan proses pemeriksaan itu tidak dilakukan di unit PPA tapi dilakukan di resmob. Nah ini kan tentu ada penyimpangan prosedur dan tidak ada dasar yang digunakan," kata Ninik.

Menurut Ninik, polisi sebelumnya telah membantah tuduhan itu dengan alasan penyidik yang ditempatkan di unit Resmob telah memiliki sertifikasi dalam melakukan penyidikan terhadap anak.

"Tidak ada di dalam perkap maupu di UU SPPA yabg menyebut itu, soal kewenangan berdasarkan sertifikasi tetapi berdasarkan unit khusus yang ditunjuk," ujar Ninik.

Ninik menambahkan, polisi juga tidak bisa serta-merta melakukan penyidikan terhadap anak di luar unit PPA dengan alasan unit PPA yabg penuh.

Baca juga: Ombudsman: Polri Langgar Prosedur dalam Tangani Anak Terkait Kerusuhan 21-23 Mei

"Harus ada aturan terlebih dahulu misalnya surat penunjukkan dan lainnya dan itu yang tidak kami temukan," kata Ninik.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com