Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vonis Hukuman Mati Era Jokowi Lebih Banyak Dibanding Empat Presiden Sebelumnya

Kompas.com - 10/10/2019, 21:58 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Imparsial Hussein Ahmad mengatakan, jumlah terdakwa yang divonis hukuman mati selama era pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla meningkat dibandingkan pemerintah Presiden BJ Habibie hingga Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Hussein mengatakan, dalam lima tahun pemerintahan Jokowi-JK, tercatat sebanyak 221 terdakwa divonis pidana mati di berbagai tingkat pengadilan.

Maka didapat angka rata-rata 44,2 terdakwa yang dijatuhi vonis hukuman mati per tahunnya.

"Jika dilihat dari jenis tindak pidana, tercatat sebanyak 166 orang atau 75,11 persen dijatuhi vonis mati terkait dengan kejahatan narkoba, 51 orang dalam kasus pembunuhan, 3 orang terkait kasus pencurian dengan kekerasan serta 1 orang lainnya dalam kasus terorisme," kata Hussein di Kantor Imparsial, Tebet, Jakarta, Kamis (10/10/2019).

Baca juga: Terdakwa Pembunuh dan Pembakar Pria Berkaos Polisi Dituntut Hukuman Mati

Sementara itu, jumlah terdakwa yang divonis hukuman mati selama masa pemerintahan Bacharudin Jusuf Habibie hingga dua periode SBY lebih rendah, yaitu sebanyak 197 orang dalam kurun waktu 15 tahun.

Artinya, selama empat jabatan presiden di Indonesia, rata-rata terdapat 13,13 terdakwa yang divonis hukuman mati per tahunnya.

"Perbandingan terdakwa divonis hukuman mati selama Reformasi naik di era pemerintahan Jokowi, dengan kenaikan sebesar 236,6 persen (dari 13,13 menjadi 44,2)," ucap dia.

Baca juga: Kontras Dorong Penerapan Hukuman Mati di Indonesia Dihapuskan

Selanjutnya, Hussein menambahkan, Pengadilan Negeri yang paling banyak menjatuhkan vonis hukuman mati adalah Pengadilan Negeri Medan yaitu sebanyak 19 vonis.

"Selama masa pemerimahan Presiden Jokowi tercatat Pengadilan palingan yang paling banyak menjatuhkan vonis adalah Pengadilan Negeri (PN) Medan (19), PN Palembang (14), Mahkamah Agung (13) dan PN Jakarta Utara (11)," ujar dia.

Selanjutnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (10), PN Jakarta Selatan (10), PN Banda Aceh (9), PN Jakarta Barat (9), PN Tangerang (9), PN Siak (7) dan PN Lubuk Pakam (7). 

 

Kompas TV Pengacara Sekjen PA 212 Bernard Abdul Jabar, Mulia Lubis mengatakan penetapan tersangka pada kliennya dinilai terlalu prematur karena tidak memiliki alat bukti lengkap. Mulia Lubis juga menyatakan pihak kepolisian harus sekurang-kurangnya memiliki dua alat bukti untuk menetapkan Ustaz Bernad sebagai tersangka. #SekjenPA212 #BernardAbdulJabbar #Penganiayaan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com