JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman RI meminta Polri membuka hasil investigasi terkait unjuk rasa dan kerusuhan di pusat Jakarta, 21-23 Mei 2019 lalu, ke publik.
Anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu mengatakan, Polri mesti mengungkap penyebab kerusuhan dan jatuhnya korban jiwa dalam peristiwa tersebut.
"Kepolisian kan membentuk tim. Nah hasilnya ini yang kami tunggu. Apa yang menjadi sebab kematian? Apa yang menjadi sebab adanya kerusuhan? Apa yang menjadi sebab hilangnya senjata? Itu tugas tim investigasi," kata Ninik dalam konferensi pers, Kamis (10/10/2019).
Baca juga: Ombudsman: Polri Langgar Prosedur dalam Tangani Anak Terkait Kerusuhan 21-23 Mei
Selain membuka hasil investigasi, Ombudsman juga meminta anggota Polri yang terbukti melanggar prosedur serta melampaui kewenangannya diproses secara hukum.
"Kalau membentuk tim investigasi lalu masyarakat tidak tahu, kan terus akan bertanya-tanya. Ini kan mencegah supaya nanti ke depan tidak demikian," kata Ninik.
Ninik menambahkan, jatuhnya korban jiwa pada rangkaian unjuk rasa dan kerusuhan 21-23 Mei 2019 lalu tidak lepas dari tindakan maladminitrasi yang dilakukan polisi.
"Kami menemukan itu ada, yang secara adminiatratif mestinya tidak hilang, mestinya tidak meninggal, begitu lho. Silakan kemudian nanti kepolisian yang melakukan pendalaman," ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, Ombudsman menemukan tindakan maladminstrasi yang dilakukan Polri dalam menangani unjuk rasa dan kerusuhan pada 21-23 Mei 2019 lalu.
Baca juga: Laporan Malaadministrasi Ditolak Irwasum, Ombudsman Akan Langsung ke Kapolri
Ninik mengatakan, ada empat poin maladministrasi yang dilakukan Polri, yaitu tindakan yang tidak kompeten, penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang dan tindakan tidak patut.
Seperti diketahui, kerusuhan terjadi di sejumlah titik di Jakarta pada 21-23 Mei 2019 lalu seiring dengan aksi unjuk rasa di depan Kantor Badan Pengawas Pemilu.
Kepolisian mencatat, ada sembilan orang korban jiwa dalam rangkaian kerusuhan tersebut.