JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Ombudsman RI menyatakan, Polri melanggar prosedur saat menangani anak berhadapan dengan hukum dalam kasus unjuk rasa dan kerusuhan 21-23 Mei 2019.
Anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu mengatakan, Polri melanggar prosedur karena anak-anak berhadapan dengan hukum itu tidak ditangani oleh penyidik dari unit perlindungan perempuan dan anak (PPA).
"Sembilan orang anak yang dialakukan proses pemeriksaan itu tidak dilakukan di unit PPA tapi dilakukan di resmob. Nah ini kan tentu ada penyimpangan prosedur dan tidak ada dasar yang digunakan," kata Ninik dalam konferensi pers, Kamis (10/10/2019).
Baca juga: Laporan Malaadministrasi Ditolak Irwasum, Ombudsman Akan Langsung ke Kapolri
Ninik juga mengatakan, pemeriksaan terhadap anak mesti dilakukan di unit PPA sebagaimana telah diatur oleh peraturan kapolri maupun Undang-Undang No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Menurut Ninik, polisi sebelumnya telah membantah tuduhan itu dengan alasan penyidik yang ditempatkan di unit resmob telah memiliki sertifikasi dalam melakukan penyidikan terhadap anak.
"Tidak ada di dalam perkap maupun di UU SPPA yang menyebut itu, soal kewenangan berdasarkan sertifikasi tetapi berdasarkan unit khusus yang ditunjuk," ujar Ninik.
Selain itu, menurut dia, polisi juga tidak bisa serta-merta melakukan penyidikan terhadap anak di luar unit PPA dengan alasan unit PPA yang penuh.
"Harus ada aturan terlebih dahulu misalnya surat penunjukkan dan lainnya dan itu yang tidak kami temukan," kata Ninik.
Baca juga: Polri Tolak Temuan Ombudsman Terkait Penanganan Kerusuhan 21-23 Mei 2019
Diberitakan sebelumnya, Ombudsman menemukan tindakan maladminstrasi yang dilakukan Polri dalam menangani unjuk rasa dan kerusuhan pada 21-23 Mei 2019 lalu.
Ninik mengatakan, ada empat poin maladministrasi yang dilakukan Polri yaitu tindakan yang tidak kompeten, penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang, dan tindakan tidak patut.
Seperti diketahui, kerusuhan terjadi di sejumlah titik di Jakarta pada 21-23 Mei 2019 lalu seiring dengan aksi unjuk rasa di depan Kantor Badan Pengawas Pemilu.
Pihak Kepolisian RI mencatat, ada sembilan orang korban jiwa dalam rangkaian kerusuhan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.