JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia.
Perpres ini salah satunya mengatur bahwa Presiden, Wapres dan pejabat negara lain wajib berpidato dengan menggunakan bahasa Indonesia baik di dalam atau pun luar negeri.
"Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pidato resmi Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat negara yang lain yang disampaikan di dalam atau di luar negeri,” demikian bunyi Pasal 5 Perpres seperti dikutip dari Setkab.go.id, Rabu (9/10/2019).
Pasal berikutnya mengatur lebih rinci mengenai pidato resmi di dalam negeri dan pidato resmi di luar negeri.
Di dalam negeri, Presiden/Wapres dan pejabat lain wajib berbahasa Indonesia baik di forum nasional maupun forum internasional.
Sementara itu, aturan mengenai 'pidato resmi di luar negeri' juga mengatur hal yang sama, yakni wajib menggunakan bahasa Indonesia.
Baca juga: Jokowi Teken Perpres, Pidato Presiden di Luar Negeri Wajib Pakai Bahasa Indonesia
Forum internasional di luar negeri yang disebut di Perpres yakni yang diselenggarakan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), organisasi internasional atau negara penerima.
“Penyampaian pidato resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dapat disertai dengan atau didampingi oleh penerjemah,” bunyi Pasal 18 Perpres.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu pada 30 September 2019 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.
Perpres ini menggantikan Perpres sebelumnya bernomor 16 Tahun 2010 yang diterbitkan di era SBY.
Baca juga: Wajib dalam Acara Internasional, Ini Perkembangan Bahasa Indonesia
Dalam Perpres era SBY, juga diatur penggunaan bahasa Indonesia dalam pidato Presiden/Wapres di luar negeri. Namun, tak ada kata 'wajib' dalam Perpres yang diterbitkan SBY pada 2010 lalu itu.
Selama 10 tahun menjabat Presiden, SBY juga kerap menggunakan bahasa Inggris saat menyampaikan pidato di forum-forum luar negeri.
Lantas, perlu kah penggunaan pidato Bahasa Indonesia diwajibkan dalam pidato Presiden/Wapres?
Baca juga: Jokowi Selalu Tak Hadir di Sidang Umum PBB, Ini Penjelasan Istana
Guru Besar Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana menilai sah-sah saja jika kini kewajiban untuk berpidato dengan bahasa Indonesia di luar negeri kini diatur dalam Perpres.
Sebab, aturan serupa juga sudah tercantum dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.