Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dipanggil Polisi Terkait Kasus Perusakan DPRD Sumbar, Ini Kata Dosen Unand Feri Amsari

Kompas.com - 10/10/2019, 08:14 WIB
Christoforus Ristianto,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang, Feri Amsari, belum bisa berkomentar banyak soal pemanggilan dirinya oleh Polda Sumatera Barat.

Dia juga mengaku tak tahu apakah pemanggilan tersebut berkaitan dengan penolakan sejumlah rancangan undang-undang bermasalah kerap ia suarakan.

Feri seringkali tampil di media massa untuk menyuarakan penolakan terhadap sejumlah revisi dan rancangan undang-undang. Salah satunya, UU KPK hasil revisi. 

Diketahui, Feri dipanggil polisi untuk dimintai keterangan dalam kasus perusakan gedung DPRD Sumbar, saat demo mahasiswa pada 25 September 2019 lalu.

Dalam surat pemanggilan, Feri diminta hadir ke Mapolda Sumbar untuk memberikan keterangan terkait sebagai saksi kasus perusakan Gedung DPRD Sumbar, Rabu (9/10/2019) pukul 09.00 WIB.

Baca juga: Kisah Feri Amsari Bertemu Jokowi dan Bicarakan Perppu, Presiden Bersama Rakyat atau Partai?

"Apakah ini terkait dengan beberapa penolakan (RUU bermasalah) yang saya lakukan, saya belum bisa pastikan. Saya pikir ini mungkin terkait demonstrasi besar tanggal 25 September lalu di Padang," ujar Feri saat dihubungi Kompas.com, Kamis (10/10).

Direktur Eksekutif Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas ini mengaku baru mendapatkan surat pemanggilan itu Rabu pagi. Namun, ia tak bisa memenuhi pemanggilan tersebut.

"Surat itu baru saya dapatkan pagi kemarin, saya belum bisa hadir karena di luar kota. Suratnya saya dapatkan dari Pak dekan yang ditujukan ke rektor," jelasnya.

Baca juga: KPU DKI Ajukan Titi Anggraini dan Feri Amsari Jadi Saksi Ahli Ajudikasi

Lebih lanjut, Feri menyerahkan kasus tersebut terhadap kuasa hukumnya yang berasal dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan YLBHI.

"Saya serahkan semua pada kuasa hukum teman-teman LBH dan YLBHI Padang," imbuhnya kemudian.

Diberitakan, Polda Sumbar memanggil Feri Amsari sebagai saksi kasus perusakan Gedung DPRD Sumbar.

"Betul, kami sudah mengirimkan surat pemanggilan untuk saudara Feri Amsari," kata Direktur Reskrimum Polda Sumbar, Kombes Pol Onny Trimurti, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (9/10).

Onny menyebutkan, surat pemangilan itu tertanggal 7 Oktober 2019 yang ditujukan ke Rektor Universitas Andalas Tafdil Husni, untuk diteruskan ke Feri Amsari sebagai dosen Fakultas Hukum.

Baca juga: Buntut Mahasiswa Rusak Gedung DPRD Sumbar, Polisi Panggil Dosen Unand Feri Amsari

Dalam kasus ini polisi sudah menetapkan tiga tersangka. Awalnya, Polda Sumbar menetapkan TI (19), oknum mahasiswa yang menurunkan foto Presiden Jokowi sebagai tersangka

Kemudian, polisi menambah dua orang lainnya DA (19) dan JG (19) sebagai tersangka perusakan Gedung DPRD Sumbar.

Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang Perusakan, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun, 6 bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ganjar Tak Persoalkan Kehadiran Mardiono di Acara Halal Bihalal Golkar

Ganjar Tak Persoalkan Kehadiran Mardiono di Acara Halal Bihalal Golkar

Nasional
KPK Akan Ladeni Argumen Eks Karutan yang Singgung Kemenangan Praperadilan Eddy Hiariej

KPK Akan Ladeni Argumen Eks Karutan yang Singgung Kemenangan Praperadilan Eddy Hiariej

Nasional
Menlu Retno Beri Penjelasan soal Tekanan agar Indonesia Normalisasi Hubungan dengan Israel

Menlu Retno Beri Penjelasan soal Tekanan agar Indonesia Normalisasi Hubungan dengan Israel

Nasional
'One Way', 'Contraflow', dan Ganjil Genap di Tol Trans Jawa Sudah Ditiadakan

"One Way", "Contraflow", dan Ganjil Genap di Tol Trans Jawa Sudah Ditiadakan

Nasional
Kakorlantas Minta Maaf jika Ada Antrean dan Keterlambatan Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024

Kakorlantas Minta Maaf jika Ada Antrean dan Keterlambatan Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024

Nasional
KPK Sebut Tak Wajar Lonjakan Nilai LHKPN Bupati Manggarai Jadi Rp 29 Miliar dalam Setahun

KPK Sebut Tak Wajar Lonjakan Nilai LHKPN Bupati Manggarai Jadi Rp 29 Miliar dalam Setahun

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, KPU Bawa Bukti Tambahan Formulir Kejadian Khusus Se-Indonesia

Serahkan Kesimpulan ke MK, KPU Bawa Bukti Tambahan Formulir Kejadian Khusus Se-Indonesia

Nasional
Tim Hukum Anies-Muhaimin Serahkan 35 Bukti Tambahan ke MK

Tim Hukum Anies-Muhaimin Serahkan 35 Bukti Tambahan ke MK

Nasional
PPP Siap Gabung, Demokrat Serahkan Keputusan ke Prabowo

PPP Siap Gabung, Demokrat Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
PDI-P Jaring Nama Potensial untuk Pilkada DKI 2024, yang Berminat Boleh Daftar

PDI-P Jaring Nama Potensial untuk Pilkada DKI 2024, yang Berminat Boleh Daftar

Nasional
Hasto Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Bukan untuk Intervensi MK

Hasto Sebut "Amicus Curiae" Megawati Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Iran Serang Israel, Jokowi Minta Menlu Retno Upayakan Diplomasi Tekan Eskalasi Konflik Timur Tengah

Iran Serang Israel, Jokowi Minta Menlu Retno Upayakan Diplomasi Tekan Eskalasi Konflik Timur Tengah

Nasional
Nilai Tukar Rupiah Terus Melemah, Gubernur BI Pastikan Akan Ada Intervensi

Nilai Tukar Rupiah Terus Melemah, Gubernur BI Pastikan Akan Ada Intervensi

Nasional
PDI-P Dukung PPP Lakukan Komunikasi Politik supaya 'Survive'

PDI-P Dukung PPP Lakukan Komunikasi Politik supaya "Survive"

Nasional
PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PAN: Jangan Cuma Bicara, tapi Akui Kemenangan 02

PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PAN: Jangan Cuma Bicara, tapi Akui Kemenangan 02

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com