Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Tingkatkan SDM Kesejahteraan Sosial, Kemensos Lakukan Ini

Kompas.com - 09/10/2019, 11:18 WIB
Mikhael Gewati

Penulis


KOMPAS.com -
Kementerian Sosial (Kemensos) akan mendukung segala upaya untuk meningkatkan profesionalisme sumber daya manusia (SDM) kesejahteraan sosial. Apalagi peningkatan kapabilitas dan kualitas SDM kesejahteraan sosial bukanlah pekerjaan ringan.

Salah satu cara untuk mewujudkan hal itu adalah dengan menetapkan standar profesi melalui sertifikasi kompetensi. Hal ini bisa dilakukan dengan menggandeng berbagai pihak yang kompeten, seperti perguruan tinggi.

“Upaya Kemensos mendorong proses dan tahapan perbaikan mutu SDM kesejahteraan sosial akan terus berjalan melalui kerja sama dengan pihak dan mitra terkait,” kata Kepala Badan Pendidikan Penelitian dan Penyuluh Sosial Syahabuddin.

Syahabuddin sendiri mengatakan itu saat mewakili Menteri Sosial (Mensos) Agus Gumiwang Kartasasmita, memberikan sambutan dalam “Rapat Koordinasi (Rakor) Sertifikasi dengan Universitas Jurusan Kesejahteraan Sosial seluruh Indonesia", di Kuta, Bali, Selasa (08/10/2019).

Baca juga: Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat, Kemensos Berikan Bantuan Ternak dan Tanaman

Syahabuddin menyatakan, rakor merupakan rangkaian proses mewujudkan mekanisme pelaksanaan uji kompetensi sertifikasi bagi SDM penyelenggara kesejahteraan sosial.

“Kegiatan ini untuk mendukung proses terlaksananya uji kompetensi, serta menjawab isu-isu dan kompetensi yang harus dimiliki bagi penyelenggara kesejahteraan sosial," kata dia.

Ia menambahkan, penerapan standardisasi dalam praktik pekerjaan sosial mutlak dilaksanakan sebagai sebuah profesi. Program ini lebih diarahkan kepada standarisasi kompetensi dan kualifikasi SDM penyelenggara kesejahteraan sosial.

Standardisasi kompetensi dan penyelenggaraan sertifikasi untuk SDM penyelenggara kesejahteraan sosial, katanya, dilakukan Pusat Pengembangan Profesi Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial melalui Lembaga Sertifikasi.

Baca juga: Kemensos: Penurunan Angka Kemiskinan dengan Bansos Tidaklah Permanen

“Sedangkan fungsi standardisasi dan penyelenggaraan sertifikasi secara garis besar ditujukan kepada SDM kesejahteraan sosial aparatur dan non aparatur,” kata Syihabuddin.

Amanat sertifikasi bagi profesi Pekerja Sosial dan Tenaga Kesejahteraan Sosial, lanjut dia, diatur pada Pasal 33, Undang-Undang No. 11 Tahun 2009.

“Pembinaan terhadap SDM Kesejahteraan Sosial ditekankan pada peningkatan kesejahteraan sosial maupun peningkatan kapasitas serta hak-hak lainnya,” ujar Syihabuddin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah Sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah Sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com