Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Mensos Beberkan 5 Langkah untuk Pulihkan Wamena Pasca Rusuh

Kompas.com - 08/10/2019, 15:31 WIB
Mikhael Gewati

Penulis


KOMPAS.com – 
Pasca konflik sosial di Wamena, Papua, pemerintah akan berusaha maksimal untuk memulihkan dan membangkitkan wilayah tersebut.

Menteri Sosial (Mensos) RI Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan pihaknya akan menggalakan lima langkah supaya mendorong atau menggalakan kembali aktivitas di Wamena.

"Langkah pertama adalah berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan aparat setempat. Kemudian melakukan kajian cepat kebutuhan dasar pengungsi seperti sandang, pangan, papan, dan layanan dukungan psikososial," Bantuan untuk tahap pertama ini seluruhnya Rp 4,7 miliar," kata Mensos dalam kunjungannya ke Wamena, Selasa (8/10/2019).

Mensos mengatakan untuk pemenuhan kebutuhan pangan, Kemensos telah menyalurkan bantuan berupa Cadangan Beras Pemerintah (CBP) sebanyak 83 ton dan bantuan lauk pauk untuk dapur umum yang ada di posko-posko pengungsian.

Untuk pemenuhan kebutuhan papan atau tempat pengungsian, Kemensos telah menyerahkan bantuan berupa 2.500 matras, 1.500 tenda gulung, 6 tenda serba guna, 100 kasur dan 100 velbed.

Baca juga: Kemensos Salurkan Bantuan Rp 3,5 Miliar bagi Korban Konflik di Wamena

Kemensos, lanjutnya, juga menyerahkan bantuan sandang bagi pengungsi berupa 4.500 paket sandang bagi dewasa dan anak-anak serta 2.500 selimut. Total bantuan untuk Kabupaten Wamena adalah Rp 4,051 miliar

"Langkah kedua adalah memberikan Layanan Dukungan Psikososial (LDP) bagi penyintas. Hal ini sangat penting dalam penanganan pasca konflik khususnya kepada kelompok rentan yakni perempuan, lansia, dan anak-anak," katanya.

Mensos menyebutkan hingga dua pekan pasca kerusuhan Tim LDP telah menjangkau 10 titik pengungsian, melakukan berbagai kegiatan dan melayani lebih dari 5.000 pengungsi. Sasaran LDP adalah anak-anak dan remaja, serta perempuan dewasa.

Sebanyak 10 titik tersebut adalah pengungsian di Kodim 1702/Jayawijaya, Polres Jayawijaya, Gereja Advent, Masjid Baiturrahman, Gereja Pantekosta Laharoi Hom Hom, Gereja Betlehem, SMA Negeri Wamena, SMP Negeri Wamena, SD Negeri Wamena, dan Posko Induk di Gedung Oukumere Ossu.

Para pengungsi dari Wamena, Kabupaten Jayawijaya, tiba di Jayapura, Jumat (27/9/2019)KOMPAS.COM/DHIAS SUWANDI Para pengungsi dari Wamena, Kabupaten Jayawijaya, tiba di Jayapura, Jumat (27/9/2019)
Tim LDP dikoordinir Kemensos bekerja sama dengan unsur perguruan tinggi (Pekerja Sosial dan Psikolog), Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK). Total petugas LDP adalah 36 orang.

Selama mengikuti LDP ada beragam kegiatan yang dilakukan, yakni aktivitas rekreasional, trauma healing, Progresive Muscle Relaxion (PMR), mendongeng, psikoedukasi, dan teknik Resource Development and Installation (RDI).

Dijelaskan Menteri, LDP merupakan amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial Pasal 38.

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa pemerintah bersama pemerintah daerah melaksanakan rehabilitasi di daerah pasca konflik dan daerah terkena dampak konflik. Salah satunya dengan cara pemulihan psikologis korban konflik dan pelindungan kelompok rentan.

Baca juga: Masih Ada Guru Trauma di Wamena, Pemprov Papua Beri Waktu untuk Pulihkan Diri

Selanjutnya setelah LDP, langkah ketiga adalah pemenuhan kebutuhan dasar bagi pengungsi sesuai dengan hasil asesmen yang telah dilakukan di tahap pertama.

Keempat, mengerahkan Tagana Provinsi Papua, Tagana Kabupaten Jayawijaya, Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Jayawijaya, Pendamping PKH Lanijaya, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Jayawijaya dan TKSK Lanijaya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com